Kenali Kewajiban PPh Bulanan Perusahaan Anda

 


Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Perseorangan (PT Perorangan) merupakan bagian dari Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan bulanan antara lain sebagai berikut:

 

Pertama, Kewajiban SPT Masa PPh 21

Kewajiban bagi perusahaan antara lain adalah menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai, menyetorkan PPh 21 yang terutang (apabila ada) dan melaporkan SPT Masa PPh 21 secara bulanan. Sekalipun perusahaan memiliki pegawai yang gajinya dibawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bukti pemotongan PPh Pasal 21 tetap wajib dibuat sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Per-2/PJ/2024.

 

Kedua, Kewajiban SPT Masa Unifikasi

Perusahaan yang bertransaksi dengan pihak ketiga terutama yang aktivitas transaksinya merupakan objek PPh Potput (Withholding Tax) maka wajib melakukan pemotongan pajak, menerbitkan bukti pemotongan PPh, menyetorkan pajak dan melaporkan SPT Massa PPh Unifikasi. Contoh pada kewajiban ini adalah ketika perusahaan menggunakan layanan jasa non konstuksi dari pihak ketiga, maka perusahaan wajib memenuhi kewajiban PPh Pasal 23 (bagian dari SPT Masa PPh Unifikasi).

 

Ketiga, Kewajiban SPT PPh Pasal 25

Perusahaan yang telah menyetorkan PPh Pasl 29 Tahunan Badan (SPT Tahunan) maka memiliki kewajiban PPh Pasal 25 bulanan. PPh Pasal 25 nilainya diperoleh dari jumlah pajak yang harus dibayar sendiri dalam SPT Tahunan Badan dibagi 12 Bulan. Konsep PPh Pasal 25 ini adalah “Tabungan Wajib” yang nantinya akan menjadi pengurang pajak tahunan badan pada tahun berikutnya.

 

Keempat, Kewajiban PPh Final 0,5% (Opsional dan Berbatas Waktu)

Perusahaan yang baru berdiri (new establish company) pemerintah memberikan kebijakan untuk dapat memilih tarif pajak khusus yaitu 0,5% dari omset untuk jangka waktu 3 tahun bagi peseroan terbatas dan 4 tahun bagi perseroan komanditer dan perseroan perseorangan. Jangka waktu tersebut dihitung dari tahun Pendirian perusahaan sesuai akta pendirian yang disahkan oleh notaris. Untuk menggunakan kebijakan ini, perusahaan diharapkan mengajukan terlebih dahulu ke kantor pelayanan pajak terdaftar.

 

Ditulis oleh:

Wahyu Budi Argo

Konsultan & Kuasa Hukum
Bidang Perpajakan, Kepabeanan dan Cukai