Pembelian atau pengeluaran untuk memperoleh perangkat lunak (software) bagi perusahaan berupa aplikasi khusus yang digunakan dalam rangka mendapatkan, menagih atau memelihara penghasilan dibebankan dengan mekanisme amortisasi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2023.
Pasal 10 ayat (1) bleid tersebut menetapkan bahwa perangkat lunak dengan masa manfaat lebih dari satu tahun dilakukan pembebanan melalui amotisasi harta tak berwujud dalam kelompok satu. Berikut kami sajikan tabel amortisasi fiskal pada PMK No. 72 Tahun 2023.
Kemudian sebagai catatan tambahan
sebagaimana diatur dalam pasal 11 bleid tersebut juga ditegaskan bahwa
pengeluaran untuk memperoleh dan meningkatkan kapasitas sumber daya perangkat
lunak berupa program
aplikasi umum atau perangkat keras diakui sebagai
pengeluaran atau biaya operasional rutin yang dibebankan sekaligus pada tahun
bersangkutan.
Referensi :
Ditulis oleh:
Wahyu Budi Argo
Konsultan & Kuasa Hukum
Bidang Perpajakan, Kepabeanan dan Cukai