Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 yang berlaku sejak tanggal 20 Desember 2022 menyesuaian berbagai aturan dalam bidang pajak penghasilan. Salah satu penyesuaian terbaru dalam bidang perpajakan pada bleid tersebut adalah pemajakan atas natura dan/atau kenikmatan.
Natura atau imbalan berupa barang dan kenikmatan atau imbalan berupa fasilitas atau layanan tertentu yang diberikan oleh perusahaan kepada pegawai, merupakan objek pajak penghasilan yang berlaku sejak 1 Januari 2022 dan mengikuti tahun buku pemberikan natura/kenikmatan.
Ada pengecualian natura/kenikmatan yang tidak dikenai pajak penghasilan yaitu penyediaan makanan/minuman bagi seluruh pegawai, natura/kenikmatan di daerah tertentu, natura/kenikmatan untuk keharusan pekerjaan, natura/kenikmatan dari APBN/APBD, dan natura dengan jenis/batasan tertentu yang nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Selain pengecualian tersebut secara umum natura berupa pemberian barang untuk pegawai atau pemberian fasiliatas seperti rumah dinas, kendaraan dinas atau layanan lainnya merupakan objek pajak penghasilan.
Baca Juga : Perlakuan Pajak atas Pinjaman Tanpa Bunga
Dasar pengenaan pajak atas pemberian natura berupa barang adalah nilai pasar, adapun dasar pengenaan pajak atas kenikmatan adalah seluruh biaya yang dikeluarkan oleh pemberi (actual cost). PP Nomor 55 Tahun 2022 mewajibkan kepada perusahaan untuk melakukan pemotongan pajak atas natura sejak 1 Januari 2023 adapun natura tahun 2022 yang tidak potong PPh wajib dihitung dan dibayar sendiri PPh terutangnya serta dilaporkan di SPT PPh penerima natura dan/atau kenikmatan.
Referensi :
Ditulis oleh:
Wahyu Budi Argo
Konsultan & Kuasa Hukum
Bidang Perpajakan, Kepabeanan dan Cukai