Kredit Usaha / Kredit Modal Kerja merupakan alternatif yang biasa digunakan oleh pengusaha (wajib pajak) dalam rangka meningkatkan jumlah kas untuk mendukung kegiatan usaha ataupun investasi dalam rangka pengembangan usaha berkelanjutan.
Sebagai pelaku usaha yang taat pajak maka selayaknya kita mengetahui ketentuan pengenaan pajak atas bunga pinjaman dari penyaluran kredit usaha atau kredit modal kerja yang akan kami uraikan secara ringkas sebagai berikut:
Pertama, apabila pemberi pinjaman merupakan wajib pajak badan berkedudukan di Indonesia maka pembayaran bunga pinjaman kepada pemberi pinjaman tersebut dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2%.
Kedua, apabila pemberi pinjaman merupakan wajib pajak badan berkedudukan di Luar Indonesia maka pembayaran bunga pinjaman kepada pemberi pinjaman tersebut dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% atau dapat menggunakan tarif sesuai ketentuan dokumen P3B / Tax Treaty
Pada poin pertama uraian kami, terdapat pengecualian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 251/PMK.03/2008, yaitu apabila pembayaran bunga pinjaman kepada badan usaha yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan, maka pembayaran bunga pinjaman tersebut tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23.
Referensi :
Ditulis oleh:
Wahyu Budi Argo
Kuasa Hukum Bidang Perpajakan, Kepabeanan dan Cukai