Pemerintah kembali memberikan stimulus kepada wajib pajak yang terdampak covid-19 sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional, diantaranya adalah pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 yang sebelumnya diberikan pemerintah sampai masa pajak Juni 2022, kini diperpanjang hingga masa pajak Desember 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.03/2022.
Bleid yang berlaku pada tanggal diundangkan yakni 11 Juli 2022 menjadi dasar hukum atas pemberian insentif PPh Pasal 25 tersebut juga mewajibkan kepada para wajib pajak penerima insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 untuk menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif tersebut sampai dengan 30 hari sejak tanggal diundangkan .
Baca Juga : Hibah Yang Bukan Objek Pajak
Selain pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, bleid tersebut juga memperpanjang insentif covid dalam bidang perpajakan berupa pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan PPh Final yang diperoleh wajib pajak P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air dan Irigasi) sampai dengan masa pajak desember 2022.
Referensi :
Ditulis oleh:
Wahyu Budi Argo
Kuasa Hukum Bidang Perpajakan, Kepabeanan dan Cukai