PMK 3/2022 terbit, insentif pajak diperpanjang kembali

Gelombang ketiga pandemi  Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah merambah wilayah Indonesia. Pemerintah merepons cepat dengan memberikan stimulus insentif bagi wajib pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.03/2022 telah diterbitkan pada tanggal 21 Januari 2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

 

Berikut kami rangkum beberapa poin penting terkait insentif pajak dan ketentuannya yang dimuat dalam PMK Nomor 3/PMK.03/2021 :

 

Pertama : Pembebasan PPh Pasal 22 Impor

Pembebasan PPh Pasal 22 Impor yang sebelumnya dimanfaatkan sampai dengan masa pajak Desember 2021 kini dapat dimanfaatkan sampai dengan masa pajak Juni 2022 hanya saja ada pengurangan kriteria wajib pajak yang berhak memanfaatkan insentif ini yaitu hanya 72 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)

 

Kedua : Insentif Pengurangan 50% Angsuran PPh Pasal 25

Pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 yang dimanfaatkan sampai dengan masa pajak Desember 2021 kini juga dapat dimanfaatkan sampai dengan masa pajak Juni 2022 hanya saja terjadi pengurangan kriteria wajib pajak yang berhak memanfaatkan insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 yaitu hanya untuk 156 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)

 

Ketiga : PPh Final Jasa Konstruksi Ditanggung Pemerintah atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI)

PPh Final Jasa Konstruksi Ditanggung Pemerintah atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Bersih (P3-TGAI) yang sebelumnya dimanfaatkan oleh wajib pajak / kontraktor P3-TGAI sampai dengan masa pajak Desember 2021 kini juga dapat dimanfaatkan sampai dengan masa pajak Juni 2022

 

Keempat :  Kewajiban Menyampaikan Pemberitahuan Kembali

Wajib Pajak yang telah memanfaatkan insentif pajak sesuai PMK Nomor 149/PMK.03/2021 sampai dengan masa pajak Desember 2021 diwajibkan melakukan pemberitahuan kembali untuk dapat memanfaatkan insentif pajak sampai dengan masa pajak Juni 2022 sesuai PMK Nomor 3/PMK.03/2022 melalui formulir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK Nomor 3/PMK.03/2022. Formulir tersebut telah disediakan pada laman www.pajak.go.id

 

Kelima : Kesempatan Melaporkan dan Membetulkan Laporan Realisasi Insentif Pajak

Wajib Pajak yang belum menyampaikan laporan realiasi insentif atas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, PP FInal Ditanggung Pemerintah, dan PPh Final Jasa Konstuksi Ditanggung Pemerintah sesuai PMK Nomor 9/PMK.03/2021 sttd PMK 149/PMK.03/2021 diberikan kesempatan untuk menyampaikan laporan realisasi insentif pajak sejak masa pajak Januari 2021 sampai dengan Desember 2021 paling lambat 31 Maret 2022 ketentuan tersebut juga berlaku untuk laporan pembetulan realisasi insentif pajak melalui formulir yang telah disediakan pada laman www.pajak.go.id

 

Kelima : Kewajiban Menyampaikan Laporan Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak

Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif pajak diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak melalui formulir yang telah disediakan pada laman www.pajak.go.id


Silahkan Unduh Dokumen PMK beserta lampirannya dibawah ini: 

 
PMK Nomor 3PMK.03/2022

 

     

 


 

Ditulis oleh :

Wahyu Budi Argo

Kuasa Hukum Bidang Perpajakan di Pengadilan Pajak
Anggota aktif Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia