Jaminan hari tua (JHT) dalam PMK nomor 16/PMK.03/2010 merupakan penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja kepada orang pribadi yang berhak dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau keadaan lain yang ditentukan. Termasuk dianggap dibayarkan sekaligus daalam hal sebagian atau seluruh pembayaran dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.
JHT apakah objek pajak?
JHT merupakan objek pajak pada saat dibayarkan oleh badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja kepada orang pribadi. Tarif pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan berupa JHT tersebut ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (1) PMK nomor 16/PMK.03/2010 sebagai berikut:
Sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,-
Sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto diatas Rp50.000.000,-
Berdasarkan apa yang kami uraikan diatas, maka JHT terutang pada saat dibayarkan oleh badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja kepada orang pribadi, maka pada saat pemberi kerja melakukan perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji pegawai (orang pribadi) maka premi JHT menjadi kewajiban pemberi kerja bukan merupakan komponen penghasilan bruto dalam ekualisasi perhitungan PPh 21, Adapun premi JHT yang dipotong dari pemberi kerja merupakan pengurang penghasilan bruto dalam ekualisasi perhitungan PPh 21.