Tarif PPS (Program Pengungkapan Sukarela) bagi wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan yang telah mengikuti program tax amnesty (TA) Tahun 2016 yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh sampai dengan tahun 2015 dan belum diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) adalah sebagai berikut :
11% untuk harta deklarasi Luar Negeri (LN) yang tidak dialihkan ke dalam Wilayah NKRI
8% untuk harta deklarasi Luar Negeri Repatriasi (LN) dan harta Dalam Negeri (DN) yang tidak diinvestasikan dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) atau kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di Wilayah NKRI.
6% untuk harta deklarasi LN dan harta DN yang diinvestasikan dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) atau kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di Wilayah NKRI.
(Referensi Bab II Pasal 3 PMK Nomor 196/PMK.03/2021)
BACA JUGA : Nilai Harta PPS Program Pengungkapan Sukarela
Tarif PPS (Program Pengungkapan Sukarela) bagi wajib pajak orang pribadi secara umum yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun 2020 adalah sebagai berikut :
18% untuk harta deklarasi Luar Negeri (LN) yang tidak dialihkan ke dalam Wilayah NKRI
14% untuk harta deklarasi Luar Negeri Repatriasi (LN) dan harta Dalam Negeri (DN) yang tidak diinvestasikan dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) atau kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di Wilayah NKRI.
12% untuk harta deklarasi LN dan harta DN yang diinvestasikan dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) atau kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di Wilayah NKRI.
(Referensi Bab III Pasal 6 PMK Nomor 196/PMK.03/2021)'
BACA JUGA : Permohonan Pengurangan Angsuran PPh 25 Tahun Berjalan
Ditulis oleh :
Wahyu Budi Argo
Kuasa Hukum Bidang Perpajakan di Pengadilan Pajak
Anggota Aktif Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia