Terdapat dua kebijakan berkenaan dengan penerapan pelaksanaan program pengungkapan sukarela yang diamanatkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2021.
Kebijakan Pertama, PPS (Program Pengungkapan Sukarela) ditujukan kepada wajib pajak orang pribadi dan/atau wajib pajak badan peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) tahun 2016 silam. Wajib pajak peserta tax amnesty (TA) tahun 2016 diberikan kesempatan untuk mengungkapkan harta yang diperoleh sampai dengan tahun 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) TA Tahun 2016.
Kebijakan Kedua, PPS (Program Pengungkapan Sukarela) ditujukan kepada wajib pajak orang pribadi secara umum yang diberikan kesempatan untuk mengungkapkan harta yang diperoleh tahun 2016 sampai tahun 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
BACA JUGA : Tarif PPS Program Pengungkapan Sukarela
Bagaimana bila orang pribadi tersebut belum menyampaikan SPT Tahunan 2020?
Wajib pajak orang pribadi dapat menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2020 yang mencerminkan harta yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan sebelum Tahun Pajak 2020 yang disampaikan sebelum UU HPP diundangkan ditambah harta yang bersumber dari penghasilan tahun pajak 2020 sesuai pasal 7 ayat (4) huruf a PMK Nomor 196/PMK.03/2021. Harta bersih yang dimiliki selain ketentuan tersebut harus diungkapkan dalam SPPH (Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta).
Wahyu Budi Argo
Kuasa Hukum Bidang Perpajakan di Pengadilan Pajak
Anggota Aktif Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia