Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan harta bersih (repatriasi) ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, wajib mengalihkan harta tersebut paling lambat 30 September 2022 sebagaimana yang telah diatur dalam Bab V Pasal 15 PMK Nomor 196/PMK.03/2021.
Atas harta bersih dalam wilayah NKRI maupun harta bersih yang dialikan ke wilayah NKRI melalui Program Pengungkapan Sukarela tidak dapat dialihkan ke luar wilayah NKRI paling singkat 5 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan.
BACA JUGA : Pembebanan Fiskal PiutangYang Tida Bisa Ditagih
Apabila harta bersih yang di luar negeri (LN) yang telah di deklarasikan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) untuk dialihkan ke Wilayah NKRI namun tidak juga dialihkan sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan yaitu 30 September 2022. Maka atas harta bersih tersebut dikenakan tambahan PPh sebesarr 4% secara sukarela oleh wajib pajak atau dikenakan tambahan PPh sebesar 5,5% bila ditagihkan oleh otoritas pajak melalui SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar).
BACA JUGA : Investasi Harta PPSProgram Pengungkapan Sukarela
Ditulis oleh :
Wahyu Budi Argo
Kuasa Hukum Bidang Perpajakan di Pengadilan Pajak
Anggota Aktif Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia