Mengenal PPS Program Pengungkapan Sukarela

PPS (Program Pengungkapan Sukarela) adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) final berdasarkan pengungkapan harta. Hal tersebut dituangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bab V “Program Pengungkapan Sukarela”

 

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) berlangsung sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022 yang teknis pelaksanaannya telah diatur melalui peraturan Menteri keuangan (PMK) nomor 196/PMK.03/2021 tentang tata cara pelaksanaan program pengungkapan sukarela.

 

PPS ditujukan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan yang telah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) tahun 2016 silam dan wajib pajak orang pribadi yang tidak mengikuti program pengampunan pajak.

 

BACA JUGA : Subjek dan Objek Program Pengungkapan Sukarela

 


 

Ditulis oleh :

Wahyu Budi Argo
Kuasa Hukum Bidang Perpajakan di Pengadilan Pajak
Anggota Aktif Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia