Nilai harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya jumlah harta bersih dalam program pengungkapan sukarela berdasarkan PMK Nomor 196/PMK.03/2021 ditetapkan sebagai berikut:
Pertama, nilai nominal untuk harta berupa kas atau setara kas.
Kedua, nilai yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah dan/atau bangunan, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk harta berupa kendaraan bermotor.
Ketiga, nilai yang dipublikasikan oleh PT. Aneka Tambang Tbk., untuk harta berupa emas dan perak.
Keempat, nilai yang dipublikasikan oleh PT. Bursa Efek Indonesia untuk saham dan waran (warrant).
Kelima, nilai yang dipublikasikan oleh PT. Penilai Harga Efek Indonesia untuk harta berupa Surat Berharga Negara dan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan.
Nilai tersebut berdasarkan kondisi dan keadaan harta pada akhir tahun pajak terakhir.
Dalam hal tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman sesuai uraian di atas maka nilai harta ditentukan dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik.
BACA JUGA : Cash Back apakah ObjekPPh?
Bagaimana bila nilai harta tidak dinyatakan dalam satuan Rupiah?
Harta yang diperoleh sampai dengan tahun 2015 yang belum dilaporkan dalam surat pernyataan harta oleh peserta tax amnesty (TA) 2016 diperhitungkan dengan kurs yang berlaku pada tanggal 31 Desember 2015 sesuai keputusan Menteri Keuangan nomor 61/KM.10/2015.
(Referensi Bab II Pasal 3 ayat (8) PMK Nomor 196/PMK.03/2021)
Adapun atas harta yang diperoleh tahun 2016 sampai
dengan tahun 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020
diperhitungkan dengan kurs yang berlaku pada tanggal 31 Desember 2020 sesuai
keputusan Menteri Keuangan nomor 56/KM.10/2020.
(Referensi Bab III Pasal 6 ayat (8) PMK Nomor 196/PMK.03/2021)
BACA JUGA : Repatriasi Harta PPSProgram Pengungkapan Sukarela
Ditulis oleh :
Wahyu Budi Argo
Kuasa Hukum Bidang Perpajakan di Pengadilan Pajak
Anggota Aktif Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia