Wajib Pajak yang menyatakan menguinvestasikan harta bersih (repatriasi) pada sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di Wilayah NKRI dan/atau Surat Berharga Negara (SBN), wajib menginvestasikan harta tersebut paling lambat 30 September 2023 dengan masa investasi paling singkat 5 tahun sebagaimana yang telah diatur dalam Bab V Pasal 15 PMK Nomor 196/PMK.03/2021.
Investasi harta bersih dalam kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di Wilayah NKRI dilakukan dalam bentuk pendirian usaha baru dan/atau penyertaan modal pada perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana dan/atau pemesanan efek terlebih dahulu (right issues).
Adapun apabila investasi harta bersih melalui Surat Berharga Negara (SBN) maka harus memenuhi persyaratan antara lain dilaksanakan melalui transaksi pembelian Surat Berharga Negara di pasar perdana dan dilaksanakan dengan cara Private Placement melalui Dealer Utama.
BACA JUGA : Subjek dan Objek PPS ProgramPengungkapan Sukarela
Wajib Pajak yang telah menyatakan akan menginvestasikan harta luar negeri yang telah direpatriasi atau menyatakan akan menginvestasikan harta bersih dalam negeri dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) namun tidak menginvestasikan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan maka dikenakan tambahan pajak penghasilan final secara sukarela sebesar 3% atau dikenakan tambahan pajak penghasilan final sebesar 4,5% apabila ditagih oleh otoritas melalui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
Adapun terhadap harta bersih luar negeri yang telah dinyatakan untuk dialihkan kedalam negeri dan diinvestasikan di Wilayah NKRI, apabila tidak dialihkan dan diinvestasikan ke dalam Wilayah NKRI dikenakan tambahan pajak penghasilan final sebesar 6% secara sukarela atau dikenakan tambahan pajak penghasilan final sebesar 7,5% apabila ditagih oleh otoritas melalui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
BACA JUGA : Tarif PPS ProgramPengungkapan Sukarela
Ditulis oleh :
Wahyu Budi Argo
Kuasa Hukum Bidang Perpajakan di Pengadilan Pajak
Anggota Aktif Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia