Hadiah merupakan salah satu jenis penghasilan dan/atau tambahan ekonomis yang merupakan objek pajak penghasilan dalam pasal 4 ayat (1) UU PPh. Lantas bagaimana penerapan pajak atas hadiah?
Pertama, hadiah berdasarkan jenisnya terbagi menjadi hadiah undian dan hadiah selain undian, atas hadiah berupa undian merupakan objek PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 25% sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per-15/PJ/2015.
BACA JUGA : Cash back apakah objek PPh?
Kedua, atas hadiah selain undian berupa penghargaan, prestasi, imbalan, atau sehubungan dengan kegiatan tertentu maka pengenaan pajaknya disesuaikan dengan penerima hadiah, yaitu:
Dalam hal penerima hadiah adalah wajib pajak badan usaha dalam negeri termasuk bentuk usaha tetap, maka atas hadian tersebut dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2%.
Dalam hal penerima hadiah adalah wajib pajak luar negeri (orang pribadi dan badan), maka atas hadiah tersebut dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Dalam hal hal penerima hadiah adalah wajib pajak orang pribadi dalam negeri, maka atas hadian tersebut dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh.
Ditulis oleh :
Wahyu Budi Argo
Kuasa Hukum Bidang Perpajakan di Pengadilan Pajak
Anggota Aktif Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia