Hibah merupakan salah satu bentuk penghasilan yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan, hal tersebut tertuang dalam pasal 4 ayat 3 UU Pajak Penghasilan. Secara rinci, hibah yang bukan objek pajak diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan nomor 90/PMK.03/2020
Harta hibahan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan harus diberikan kepada:
Pertama, keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, yaitu merupakan orang tua kandung dan anak kandung. Ref Pasal 3 (1) PMK 90/2020.
Kedua, badan keagamaan, badan pendidikan dan badan sosial, yaitu badan tersebut kegiatannya tidak mencari keuntungan (non-profit oriented)
Ketiga, koperasi sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang perkoperasian.
Keempat, orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil dengan kriteria memiliki kekayaan bersih Rp500.000.000,- atau peredaran usaha setahun sampai Rp2.500.000.000,-
BACA JUGA : Sumbangan via crowdfunding, bisakah mengurangkan penghasilan bruto?
Ditulis oleh :
Wahyu Budi Argo
Kuasa Hukum Bidang Perpajakan di Pengadilan Pajak
Anggota Aktif Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia