UU HPP perpanjang masa amortisasi & penyusutan fiskal

Pasal 3 UU No. 7 Tahun 2021 atau Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengubah beberapa ketentuan dalam Undang Undang Pajak Penghasilan i.e. UU No. 7 Tahun 1983 sttd UU No. 36 Tahun 2008.

 

Salah satu hal baru pada UU Pajak Penghasilan yang disesuaikan melalui UU HPP adalah diselipkannya ayat (6a) pada pasal 11 yang mengatur bahwa bangunan permanen dengan masa manfaat melebihi 20 (dua puluh) tahun, penyusutannya dapat dilakukan dalam bagian yang sama besar, sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak.

 

BACA JUGA : Metode Penyusutan Komersil & Fiskal

 

Senada dengan penyusutan fiskal terhadap bangunan permanen yang memiliki masa manfaat melebihi 20 (dua puluh) tahun, UU HPP juga menyelipkan ayat (2a) pada pasal 11A UU Pajak Penghasilan yang mengatur bahwa apabila harta tak berwujud kelompok 4 (empat) mempunyai masa manfaat melebihi 20 (dua puluh) tahun, amortisasinya dapat dilakukan sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak.

 

 





 

 

 

 

 

 









Ditulis oleh :

Wahyu Budi Argo
Kuasa Hukum Bidang Perpajakan di Pengadilan Pajak
Anggota Aktif Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia