Jakarta, literasifiskal.id – Angin segar kembali berhembus pada penghujung tahun 2021, otoritas perpajakan kembali menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai insentif pajak. Beleid yang diberi nomor 149/PMK.03/2021 merupakan revisi atas PMK 82/2021.
Beleid tersebut mengatur kembali sektoral penerima insetif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 dari 216 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) pada PMK 82/2021 menjadi 481 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) pada PMK 149/2021.
BACA JUGA : Perlakuan Pajak atas Pinjaman Tanpa Bunga
Wajib pajak yang memiliki KLU tambahan dalam PMK 149/2021 dapat memanfaatkan insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 mulai masa pajak Oktober 2021 dan untuk dapat memanfaatkan insentif tersebut wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan PPh Pasal 25 sampai dengan 15 November 2021.