Natura (employee benefit) jadi objek pajak melalui UU HPP

Jakarta, literasifiskal.id – Natura (kenikmatan) berupa fasilitas atau lainnya yang diterima oleh pegawai dari pemberi kerja telah menjadi tambahan penghasilan bagi pegawai melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

 

Sehingga atas setiap pemberian natura berupa imbalan, fasilitas tertentu ataupun lainnya kepada pegawai kini merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 dan atas biaya natura tersebut berubah menjadi biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

 

Hanya ada 5 jenis natura yang bukan merupakan penghasilan bagi pegawai dalam UU HPP yaitu:

 

a.     Penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai

b.     Natura di daerah tertentu

c.     Natura karena keharusan pekerjaan, contoh : alat keselamatan kerja atau seragam

d.     Natura yang bersumber dari APBN/APBD

e.     Natura dengan jenis dan Batasan tertentu

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : https://www.literasifiskal.id/2021/10/natura-jadi-objek-pajak-melalui-uu-hpp.html