Berpihak kepada UMKM, omzet Rp500 juta tidak kena pajak

Jakarta, Literasifiskal.id Melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, keberpihakan kepada UMKM semakin dipertegas oleh Pemerintah. UU HPP mengatur orang pribadi pelaku UMKM yang memenuhi kriteria dan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 mendapatkan batasan penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp500.000.000,-

 

Sebelumnya PP No. 23/2018 tidak mengatur adanya batasan PTKP, sehingga berapapun omzet wajib pajak orang pribadi dikenakan PPh Final sebesar 0,5% namun kini diterapkan adanya PTKP sebagai wujud dukungan pemerintah kepada orang pribadi pelaku UMKM.

 

Sebagai contoh, apabila seorang pribadi yang melakukan kegiatan UMKM sesuai PP No. 23/2018 memiliki omzet sebesar Rp800.000.000,- dalam satu tahun pajak, maka hanya peredaran usaha sebesar Rp300.000.000,- yang dikenakan PPh Final sebesar 0,5% i.e Rp1.500.000,-.