Asas Lex Favor Reo dalam kepastian sanksi perpajakan

Asas Lex Favor Reo/Transitoir tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UU KUHP, yaitu apabila ada perubahan perundang-undangan sesudah perbuatan itu terjadi, maka haruslah dipakai ketentuan yang teringan bagi terdakwa. Asas tersebut juga secara implisit diterapkan dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa No one shall be had guilty of any penal offence on account of any act or omission which did not constitute a penal offence, under national or international law, at the time when it was committed. Nor shall a heavier penalty be imposed than the one that was applicable at the time the penal offence was committed"

 ”.

Asas Lex Favor Reo/Transitoir juga teradopsi dalam aturan penerapan sanksi administratif perpajakan di Indonesia. UU Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja yang terbit pada 2 November 2020 telah mengubah beberapa ketentuan perpajakan termasuk tarif sanksi administratif perpajakan yang relatif lebih ringan dibandingkan aturan sebelumnya. 

 

Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja memberikan kepastian dalam pengenaan sanksi administrasi perpajakan  sebagai berikut:

 

Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020 yang memuat sanksi administratif berupa bunga yang perhitungan sanksi administratifnya dimulai sebelum tanggal 2 November 2020 dan Pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang diajukan sejak tanggal 2 November 2020 yang perhitungan sanksi administratifnya dimulai sebelum tanggal 2 November 2020.

 

Pengenaan sanksi administratif atas hal tersebut dhitung menggunakan tarif bunga sesuai keputusan menteri keuangan yang berlaku mulai November 2020.

 

BACA JUGA : Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Secara ringkas, mengacu pada asas Lex Favor Reo/Transitoir yang diterapkan dalam pasal 9 PP No. 9 Tahun 2021 bahwa sanksi adminsitratif karena pelanggaran atau kelalaian yang dilakukan oleh wajib pajak sebelum 2 November 2020 dan ditagih atau diperhitungkan oleh otoritas perpajakan sejak 2 November 2020. Maka perhitungan sanksi administratif perpajakan menggunakan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan yang terbit pada 2 November 2020 i.e. KMK Nomor 540/KMK.010/2020.

 


 

Ditulis oleh :

Wahyu Budi Argo
Kuasa Hukum Bidang Perpajakan di Pengadilan Pajak
Anggota Aktif Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia