Tarif Baru PPh Final Bunga Obligasi

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau yang lebih  dikenal dengan nama Undang-undang Cipta Kerja mengatur adanya ruang bagi penurunan tarif pajak penghasilan atas yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dengan tarif rendah dibawah 20% melalui peraturan pemerintah.

 

Gayung pun bersambut, pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha yang diantaranya mengatur penurunan tarif pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap menjadi 10% (sepuluh persen)

 

BACA JUGA : Perlakuan Pajak atas Pinjaman Tanpa Bunga

 

Tujuh bulan berselang setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021, kini pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap. PP Nomor 91 Tahun 2021 menurunkan tarif PPh atas penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap menjadi 10% (sepuluh persen).

 

PP Nomor 91 Tahun 2021 terbit dalam rangka memberikan kesetaraan perlakuan pajak penghasilan final atas obligasi antar investor dalam negeri dan investor luar negeri serta mengurangi distorsi pembetukan harga obligasi antar investor. Penyetaraan tarif PPh Final atas penghasila berupa obligasi ini juga merupakan upaya pemerintah mengembangkan pasar obligasi dalam negeri.

 

BACA JUGA : Tarif PPN 1% atas Freight Forwarding 






 

Ditulis oleh :

Wahyu Budi Argo

Kuasa Hukum Bidang Perpajakan di Pengadilan Pajak

Anggota Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia