Sumbangan via crowdfunding, bisakah mengurangkan penghasilan bruto?

Lajunya arus teknologi saat ini membawa dinamika perubahan dalam beberapa hal, termasuk diantaranya penggalangan donasi atau sumbangan secara digital melalui platform crowdfunding.

 

Pertanyaan kita selanjutnya sebagai pengusaha atau wajib pajak yang dermawan dan turut berperan aktif bagi bangsa dan negara adalah “Apakah sumbangan yang dibayarkan melalui crowdfunding tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto?”

 

Sejenak mari kita merefresh kembali pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, dalam ketentuan a quo tersebut mengatur beberapa jenis sumbangan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto yaitu sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, biaya pembagunan infrastruktur nasional, sumbangan fasilitas pendidikan, dan sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga.

 

BACA JUGA : Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Pajak  

 

Secara teknis pelaksanaan ketentuan a quo tersebut, otoritas perpajakan menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2010 tentang sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, biaya pembagunan infrastruktur nasional, sumbangan fasilitas pendidikan, dan sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

 

Persyaratan dan ketentuan sumbangan yang dapat dikurangkan tersebut antara lain:

 

Pertama, Wajib Pajak memiliki penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan sebelumnya

Kedua, Pemberian sumbangan tidak menyebab SPT Tahunan berjalan menjadi rugi

Ketiga, Didukung oleh bukti yang sah

Keempat, Lembaga yang menerima sumbangan wajib memiliki NPWP, kecuali badan yang bukan subjek pajak

 

Adapun secara khusus terhadap sumbangan pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto tidak melebihi 5% dari penghasilan neto tahun pajak sebelumnya.

 

 

BACA JUGA : Perlakuan Pajak atas Pinjaman Tanpa Bunga

 

Perlu diperhatikan dalam penjelasan pasal 1 huruf a PP Nomor 93 Tahun 2010 bahwa badan penanggulangan bencana adalah badan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menampung, menyalurkan dan/atau mengelola sumbangan yang berkaitan dengan bencana nasional. Serta secara fasilitas khusus dalam penanganan Corona Virus Disease yang diatur dalam PP Nomor 29 Tahun 2020 juga menyebutkan bahwa lembaga penyelenggara pengumpul sumbangan adalah badan yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Kesimpulan

 

Sumbangan yang dibayarkan melalui crowdfunding untuk dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan  dan lembaga (platform crowdfunding) juga telah memperoleh izin dari pemerintah secara resmi atau terdaftar resmi pada instansi yang membidanginya.

 

 

 

 

 

Ditulis oleh :

Wahyu Budi Argo
Kuasa Hukum Bidang Perpajakan di Pengadilan Pajak
Anggota Aktif Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia