Kegiatan membangun sendiri (KMS) adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan oleh sendiri atau digunakan oleh pihak lain.
Bangunan tersebut memiliki konstruksi utamanya terdiri kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis. Dan diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha dengan luas keseluruhan atas paling sedikit 200 M2 (dua ratus meter persegi).
Uraian diatas merupakan penjelasan kegiatan membangun sendiri (KMS) yang kami rujuk dari PMK Nomor 163/PMK.03/2012.
BACA JUGA
: Disguised Dividend (Dividen Terselubung)
Kegiatan membangun sendiri (KMS) merupakan salah satu aktivitas ekonomi wajib pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif sebesar 10% dikalikan dengan 20% dari jumlah yang telah dibayarkan atau dikeluarkan setiap bulannya dalam rangka kegiatan membangun sendiri, atau secara ringkas tarif PPN-KMS adalah 2% dikalikan dengan biaya yang telah dikeluarkan.
SE Nomor SE-53/PJ/2012 stdtd SE-22/PJ/2013 sebagai aturan pelaksana dari PMK Nomor 163/PMK.03/2012 mendefinisikan bahwa termasuk dalam kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan oleh kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan tersebut tidak dipungut PPN, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan pengusaha kena pajak (PKP).
SIMPULAN
Kegiatan membangun sendiri bangunan dengan luas minimal 200 M2 untuk tempat tinggal atau tempat kegiatan sendiri yang dilakukan sendiri atau melalui kontraktor atau pemborong yang belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, maka atas kegiatan membangun sendiri tersebut terutang pajak pertambahan nilai.
BACA JUGA : Aturan Main Dividen Dikecualikan dari Pengenaan PPh
Ditulis oleh :
Wahyu Budi Argo
Kuasa Hukum Bidang Perpajakan di Pengadilan Pajak
Anggota Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia