Otoritas perpajakan terus gencar dalam melakukan perluasan basis data perpajakan untuk menggali dan meningkatkan potensi penerimaan pajak, diantara cara yang ditempuh adalah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 tentang pencantuman dan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam pelayanan publik.
Pasal 4 bleid tersebut menegaskan fungsi NIK dan/atau NPWP sebagai berikut :
Pertama, NIK merupakan penanda identitas bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP
Kedua, NPWP merupakan penanda identitas bagi badan dan orang asing yang tidak memiliki NIK
Ketiga, NIK dan NPWP secara bersamaan merupakan penanda identitas bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP.
BACA JUGA : Aturan Main Dividen Dikecualikan dari Pengenaan PPh
Bleid yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2021 yang lalu, selain diharapkan untuk kepentingan perpajakan juga diharapkan dapat memberikan manfaat antara lain sebagai pencegahan tindak pidana korupsi, pencegahan tindak pidana pencucian uang, pemutakhiran data identitas dalam kependudukan dan tujuan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ditulis oleh :
Wahyu Budi Argo
Kuasa Hukum Bidang Perpajakan di Pengadilan Pajak
Anggota Aktif Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia