Yacht Pariwisata Bebas PPnBM

Pemerintah baru saja menetapkan kebijakan pembebasan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas impor atau penyerahan yacht untuk pariwisata. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 Pasal 3 huruf e.
 
Yacht merupakan kelompok kapal pesiar mewah yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 75% apabila tidak digunakan dalam sektor parisiwata sesuai PMK yang diundangkan pada tanggal 26 Juli 2021 tersebut.

 

BACA JUGA : Debt to Equity Ratio dalam Akuntansi dan Pajak

 

Pelaku usaha sektor pariwisata yang ingin memanfaatkan pembebasan PPnBM atas impor atau penyerahan yacht harus mengantongi SKB PPnBM (Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah) untuk setiap kali impor atau penyerahan. SKB PPnBM tersebut sudah harus diperoleh sebelum pemberitahuan pabean impor atau menerima penyerahan.

 

Apabila pelaku usaha sektor pariwisata tersebut tidak memiliki SKB PPnBM, atau memiliki SKB PPnBM setelah pengajuan pemberitahuan pabean impor / menerima penyerahan impor, maka PPnBM atas impor atau penyerahan yacht tersebut tetap dipungut atau dibayar.

 

SKB PPnBM dapat diajukan secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak dengan menyiapkan syarat dokumen administrasi yang disebutkan dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021. Selain persyaratan administrasi, pelaku usaha (wajib pajak) setor pariwisata tersebut tidak memiliki utang pajak kecuali telah memiliki izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran dan telah menyampaikan SPT Tahunan PPh 2 tahun pajak terakhir serta SPT Masa PPN 3 masa pajak terakhir.

 

 

 Ditulis oleh:

Wahyu Budi Argo
Kuasa Hukum Bidang Perpajakan di Pengadilan Pajak
Anggota Aktif Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia