Nomor seri faktur pajak (NSFP) merupakan nomor seri yang diberikan oleh Ditjen Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak dengan mekanisme tertentu. NSFP terdiri dari rangkaian angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh DJP. Saat ini NSFP terdiri dari 16 digit dengan ketentuan penggunannya sebagai berikut:
Kode Transaksi
Dua digit awal nomor seri faktur pajak (NSFP) yang memiliki fungsi membedakan transaksi berdasarkan jenisnya, yaitu:
01 digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN. PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP/JKP.
02 digunakan untuk penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN bendahara pemerintah yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN bendahara pemerintah*.
*) Per 1 April 2020 NPWP Bendahara Pemerintah dihapus dan diterbitkan NPWP Instansi Pemerintah
03 digunakan untuk penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN lainnya (selain bendahara pemerintah) yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya (selain bendahara pemerintah).
04 digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang menggunakan DPP nilai lain, yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP/JKP.
05 tidak digunakan dalam faktur pajak.
06 digunakan dalam penyerahan lain yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP/JKP serta penyerahan kepada orang pribadi yang memegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 E Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
07 digunakan dalam penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut/ditanggung pemerintah (DTP).
08 digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.
09 digunakan untuk penyerahan aktiva pasal 16 D yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual.
BACA JUGA : Aspek PPN Jasa Penyedia Tenaga Kerja
Kode Status
Setelah 2 digit kode transaksi, selanjutnya ada 1 digit angka yang merupakan Kode Status. Kode status diisi dengan ketentuan sebagai berikut:
0 (nol) untuk status faktur pajak normal
1 (satu) untuk status faktur pajak penggantian atas faktur pajak sebelumnya karena perubahan isian faktur pajak maupun lainnya
Jika diterbitkan faktur pajak pengganti ke-2, ke-3 dan seterusnya, maka Kode Status yang digunakan tetap kode angka 1 (satu).
Nomor Seri Faktur Pajak
13 digit berikutnya setelah kode status merupakan kombinasi unik yang diberikah oleh Dirjen Pajak dengan mekanisme tertentu sebagai nomor seri faktur pajak yang bisa digunakan oleh PKP melalui aplikasi efaktur.
BACA JUGA : Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Pajak
Ditulis oleh :
Wahyu Budi Argo
Kuasa Hukum Bidang Perpajakan di Pengadilan Pajak
Anggota Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia