Storage charge objek PPh 23 atau 4 Ayat 2 ?

Storage charge merupakan tagihan atas jasa pemakaian gudang atau lapangan penumpukan di lingkungan pelabuhan, umumnya untuk menyimpan container yang baru selesai proses pembongkaran dari kapal maupun yang hendak dimuat kedalam kapal sarana pengangkut. Ada hal yang menarik untuk dibahas terkait storage charge yaitu sebuah pertanyaan apakah storage charge ini objek PPh 23 atau 4 Ayat 2 ?


Bila kita melihat penjelasan pada surat edaran direktur jenderal pajak nomor : SE-37/PJ.43/1998 Tentang PPh Atas Jasa Pemakaian Gudang / Lapangan Penumpukan di Lingkungan Pelabuhan, ada sebuah poin penentuan jenis PPh berdasarkan lokasi storage tersebut yakni dalam lini 1 dan lini 2. 

 

Yang dimaksud dengan lini 1 (satu) adalah area atau dermaga di lingkungan pelabuhan tempat penumpukan barang yang diturunkan langsung dari kapal. Sedangkan lini 2 (dua) adalah area atau dermaga di lingkungan pelabuhan tempat penumpukan barang yang dipindahkan dari lini 1 (satu). Lini 1 (satu) dan lini 2 (dua) berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

SE-37/PJ.43/1998 mengatur bahwa storage charge yang berada pada lini pertama dan kedua merupakan bagian dari jasa kepelabuhanan, sehingga storage charge yang ditagihkan oleh Badan Usaha Pelabuhan kepada pemakai jasa merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% sesuai Pasal 1 ayat 6 huruf bb  “Jasa Layanan Kepelabuhanan” pada PMK Nomor 141/PMK.03/2015.

 

Adapun apabila storage berada diluar lini pertama dan kedua maka sesuai SE-37/PJ.43/1998 storage charge tersebut merupakan persewaan tanah dan bangunan yang terutang PPh Final 10% sesuai PP No 29 Tahun 1996 stdtd PP No 34 Tahun 2017 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

 


Ditulis oleh :

Wahyu Budi Argo
Kuasa Hukum Bidang Perpajakan di Pengadilan Pajak
Anggota Aktif Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia