Revaluasi aset merupakan penilaian kembali aktiva tetap yang dimiliki oleh perusahaan, umumnya perusahaan melakukan revaluasi aset untuk menyajikan laporan keuangan berdasarkan kondisi yang terkini sebagai upaya menarik minat investor, melakukan penjualan aset maupun tujuan lainnya.
Revaluasi aset tidak hanya dilakukan berdasarkan kebijakan manajamen perusahaan namun bisa saja dilakukan oleh Menteri Keuangan sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 19 UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
(1) Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva dan faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan kareana perkembangan harga.
(2) Atas selisih penilaian kembali aktiva sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan tarif pajak tersendiri dengan Peraturan Menteri Keuangan sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi.
BACA JUGA : Objek PPh 23 Jasa Penyedia Tenaga Kerja
Dalam rangka menjalankan amanah UU No. 36 Tahun 2008 tersebut, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 79/PMK.03/2008 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan.
Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan hanya bisa dilakukan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai yang telah memperoleh izin dari pemerintah, disamping itu untuk melakukan penilaian kembali aktiva tetap, perusahaan harus mengajukan terlebih dahulu permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan di atas nilai buku fiskal dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% sesuai Pasal 5 PMK tersebut. Adapun selisih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan di atas nilai buku komersil setelah dikurangi dengan Pajak Penghasilan harus dibukukan kedalam neraca komersil pada perkiraan modal dengan nama “Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Tanggal …………”