PMK Nomor 82/PMK.03/2021 terbit, Insentif Pajak Resmi Diperpanjang

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021 telah diterbitkan pada tanggal 1 Juli 2021 sebagai perubahan atas PMK Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

 

Berikut kami rangkum beberapa poin penting terkait insentif pajak dan ketentuannya yang dimuat dalam PMK Nomor 82/PMK.03/2021 :

 

Pertama : PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang sebelumnya dimanfaatkan sampai masa pajak Juni 2021 kini dapat dimanfaatkan sampai dengan masa pajak Desember 2021 dengan kriteria wajib pajak yang berhak memanfaatkan masih sama dengan sebelumnya yakni 1.189 Klasifikasi Lapanga Usaha (KLU)

 

Kedua : PPh Final Ditanggung Pemerintah untuk UMKM

PPh Final Ditanggung Pemerintah untuk UMKM yang memenuhi kriteria Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 yang ssebelumnya dapat dimanfaatkan sampai dengan masa pajak Juni 2021 kini juga dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak UMKM sampai dengan masa pajak Desember 2021

 

Ketiga : PPh Final Jasa Konstruksi Ditanggung Pemerintah atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI)

PPh Final Jasa Konstruksi Ditanggung Pemerintah atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Bersih (P3-TGAI) yang sebelumnya dimanfaatkan oleh wajib pajak / kontraktor P3-TGAI sampai dengan masa pajak Juni 2021 kini juga dapat dimanfaatkan sampai dengan masa pajak Desember 2021

 

Keempat : Pembebasan PPh Pasal 22 Impor

Pembebasan PPh Pasal 22 Impor yang sebelumnya dimanfaatkan sampai dengan masa pajak Juni 2021 kini dapat dimanfaatkan sampai dengan masa pajak Desember 2021 hanya saja ada pengurangan kriteria wajib pajak yang berhak memanfaatkan insentif ini yaitu dari 730 Klafisikasi Lapangan Usaha (KLU) menjadi 132 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)

 

Kelima : Insentif Pengurangan 50% Angsuran PPh Pasal 25

Pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 yang dimanfaatkan sampai dengan masa pajak Juni 2021 kini juga dapat dimanfaatkan sampai dengan masa pajak Desember 2021 hanya saja terjadi pengurangan kriteria wajib pajak yang berhak memanfaatkan insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 dari 1.018 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) menjadi 216 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)

 

Keenam : Pengembalian Pendahuluan Restitusi PPN

Pengembalian Pendahuluan restitusi PPN yang sebelumnya dimanfaatkan oleh pengusaha kena pajak sampai dengan masa pajak Juni 2021 kini juga dapat dimanfaatkan sampai dengan masa pajak Desember 2021 namun terdapat pengurangan kriteria pengusaha kena pajak yang dapat memanfaatkan insentif ini dari 725 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) menjadi 132 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)

 

Ketujuh :  Kewajiban Menyampaikan Pemberitahuan Kembali

Wajib Pajak yang telah memanfaatkan insentif pajak sesuai PMK Nomor 9/PMK.03/2021 sampai dengan masa pajak Juni 2021 diwajibkan melakukan pemberitahuan kembali untuk dapat memanfaatkan insentif pajak sampai dengan masa pajak Desember 2021 sesuai PMK Nomor 82/PMK.03/2021 melalui formulir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK Nomor 82/PMK.03/2021. Formulir tersebut telah disediakan pada laman www.pajak.go.id

 

Kedelapan : Kesempatan Memanfaatkan Insentif Pajak

Wajib Pajak yang belum melakukan pemberitahuan untuk memanfaatkan insentif pajak untuk masa pajak Januari 2021 sampai dengan Juni 2021 diberikan kesempatan untuk menyampaikan pemberitahuan memanfaatkan insentif pajak sejak masa pajak Juli 2021, pemberitahuan tersebut diberikan batas waktu hingga 15 Agustus 2021 melalui formulir yang telah disediakan pada laman www.pajak.go.id

 

Kesembilan : Kewajiban Menyampaikan Laporan Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak

Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif pajak diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak melalui formulir yang telah disediakan pada laman www.pajak.go.id

 

Kesepuluh : Kesempatan Melakukan Pembetulan Laporan Realisasi Insentif Pajak

Wajib Pajak yang telah memanfaatkan insentif pajak dan menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak untuk masa pajak Januari sampai dengan Juni 2021 diberikan kesempatan untuk melakukan pembetulan laporan realisasi insentif pajak masa tersebut sampai dengan 31 Oktober 2021

 

Silahkan Unduh Dokumen PMK beserta lampirannya dibawah ini: 

 
PMK Nomor 82/PMK.03/2021

 

     Ditulis oleh :

    Wahyu Budi Argo

     Kuasa Hukum Bidang Perpajakan di Pengadilan Pajak
     Anggota aktif Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia