Mengenal Kawasan Berikat & Perlakuan Perpajakannya

 Mengenal Kawasan Berikat & Perlakuan Perpajakannya

Oleh :

Wahyu Budi Argo
Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak berdasarkan SK Nomor 769/PP/IKH/2020
Anggota Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia berdasarkan SK Nomor Kep.0550/AKP2I/VII/2018

 

 

Kawasan Berikat merupakan Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor dan diimpor untuk dipakai.   

 

Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu untuk mendapatkan penangguhan Bea Masuk.

 

Definisi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 stdtd PMK Nomor 65/PMK.04/2021 Tentang Kawasan Berikat. 

 

Bagaimana perlakuan perpajakan di Kawasan Berikat bila mengacu PMK tersebut?

 

Pertama, barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke kawasan berikat diberikan penangguhan bea masuk, berikan pembebasan cukai dan/atau tidak dipungut PDRI

 

Kedua, barang yang berasal dari luar daerah pabean yang dimasukkan dari tempat penimbunan berikat, kawasan bebas, kawasan ekonomi khusus atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan pemerintah ke kawasan berikat diberikan penangguhan bea masuk, diberikan pembebasan cukai, tidak dipungut PDRI dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM

 

Adapun kriteria barang yang dimaksud pada kedua poin diatas meliputi:

 

Barang yang digunakan sebagai bahan baku, bahan penolong, pengemas, dan alat bantu pengemas, barang contoh, barang modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau keperluan penelitian dan pengembangan pada kawasan berikat

 

Barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan hasil produksi

 

Barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara

 

Hasil produksi yang dimasukkan kembali dan/atau hasil produksi kawasan berikat lain.

 

Footnote :

PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor) adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor

 


 

Konsultan Pajak Batam 

Konsultan Pajak Kepri

Kuasa Hukum Pengadilan Pajak

Akuntan     

Akuntan Batam