14 Juli, ditetapkan sebagai Hari Pajak berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-313/PJ/2017 pada tanggal 22 Desember 2017. Penetapan 14 Juli sebagai Hari Pajak bukanlah sesuatu hal yang tidak memiliki nilai historis.
Penetapan Hari Pajak bermula pada September 2017, Arsip Nasional RI akhirnya membuka secara terbatas dokumentasi dokumen otentik BPUPKI-PPKI koleksi AK Pringgodigdo yang dirampas Belanda (Sekutu) ketika masuk Yogyakarta dan menangkap Bung Karno pada 1946. Penelusuran dokumen Pringgodigdo yang baru dibuka menunjukkan bahwa sejarah pajak dan negara ternyata berkait dengan proses pembentukan negara, yaitu masa-masa sidang BPUPKI.
Bahkan kata pajak itu pertama kali disebut oleh Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) Radjiman Wediodiningrat dalam suatu sidang panitia kecil soal “KEUANGAN” dalam masa reses BPUPKI setelah pidato terkenal Sukarno dibacakan pada 1 Juni 1945. Rajiman dari lima usulannya pada butir yang keempat menyebut, “Pemungutan pajak harus diatur hukum”.
Pembahasan materi “KEUANGAN” di mana disebut tentang pajak tidak berhenti dalam sidang panitia kecil di masa reses itu. Sebab arsip menyebutkan ada masa sidang kedua yang berjalan antara tanggal 10 Juli sampai 17 Juli 1945. Kata pajak muncul dalam “Rancangan UUD Kedua” yang disampaikan pada 14 Juli 1945 pada Bab VII HAL KEUANGAN - PASAL 23 menyebutkan pada butir kedua:
“Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang”
Sejak 14 Juli 1945 itulah urusan pajak terus masuk dalam UUD 1945. Bahkan mendapat pembahasan khusus pada 16 Juli 1945 yang merincinya sebagai sumber-sumber penerimaan utama negara dan menjadi isu utama sidang.
Berlatar belakang sejarah tersebut maka tanggal 14 Juli 1945 itulah yang diacu sebagai Hari Lahir Pajak. Penetapan 14 Juli sebagai hari pajak tentu akan memberikan legitimasi historis kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagai soko guru utama kekuatan negara dan sebab itu oleh para pendiri bangsa dibicarakan dalam proses lahirnya Republik Indonesia.
Dengan demikian kita menyadari bahwa para pendiri bangsa ini menyadari pentingnya pajak dan perumusannya kala itu sebagai salah satu pilar yang menopang aspek keuangan negara demi terselenggaranya negara dan roda pemerintahan.
Akhir Kata,
Selamat Hari Pajak
Ditulis oleh:
Wahyu Budi Argo
Ketua 1 Pengurus Daerah
Kepulauan Riau
Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia