Insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Januari 2021 sampai dengan Juni 2021 kini dapat dimanfaatkan kembali sampai dengan masa pajak Desember 2021, salah satu jenis wajib pajak yang berhak memanfaatkan insentif pajak tersebut adalah sektor angkutan laut dan pelayanan kepelabuhanan yang memiliki klasifikasi lapangan usaha (KLU) di sistem DJP sebagai berikut:
50131 ANGKUTAN LAUT DOMESTIK UMUM LINER UNTUK BARANG
50212 ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK PENUMPANG DENGAN TRAYEK TIDAK TETAP DAN TETAP
50133 ANGKUTAN LAUT DOMESTIK KHUSUS UNTUK BARANG
50215 ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARPROVINSI UNTUK PENUMPANG
50142 ANGKUTAN LAUT INTERNASIONAL UMUM TRAMPER UNTUK BARANG
50121 ANGKUTAN LAUT INTERNASIONAL UMUM LINER UNTUK PENUMPANG
50229 ANGKUTAN PENYEBERANGAN LAINNYA UNTUK BARANG TERMASUK PENYEBERANGAN
50224 ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARPROVINSI UNTUK BARANG
50217 ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARKABUPATEN /KOTA UNTUK PENUMPANG
50221 ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG UMUM DAN ATAU HEWAN
50134 ANGKUTAN LAUT DOMESTIK PERINTIS UNTUK BARANG
50122 ANGKUTAN LAUT INTERNASIONAL UMUM TRAMPER UNTUK PENUMPANG
50223 ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG BERBAHAYA
50113 ANGKUTAN LAUT DOMESTIK KHUSUS UNTUK WISATA
50135 ANGKUTAN LAUT DOMESTIK PELAYARAN RAKYAT
50214 ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARPROVINSI UNTUK PENUMPANG
50144 ANGKUTAN LAUT INTERNASIONAL PELAYARAN RAKYAT
50123 ANGKUTAN LAUT INTERNASIONAL KHUSUS UNTUK WISATA
50228 ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM DALAM KABUPATEN/KOTA UNTUK BARANG
50143 ANGKUTAN LAUT INTERNASIONAL KHUSUS UNTUK BARANG
50219 ANGKUTAN PENYEBERANGAN LAINNYA UNTUK PENUMPANG TERMASUKPENYEBERANGAN
50227 ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK BARANG
50225 ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARPROVINSI UNTUK BARANG
50226 ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK BARANG
50218 ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM DALAM KABUPATEN/KOTA UNTUK PENUMPANG
50213 ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU DENGAN TRAYEK TIDAK TETAP DAN TIDAK TERATUR UNTUK
50112 ANGKUTAN LAUT DOMESTIK UMUM TRAMPER UNTUK PENUMPANG
50132 ANGKUTAN LAUT DOMESTIK UMUM TRAMPER UNTUK BARANG
50216 ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK PENUMPANG
50211 ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK PENUMPANG DENGAN TRAYEK TETAP DAN TERATUR
50114 ANGKUTAN LAUT DOMESTIK PERINTIS UNTUK PENUMPANG
50222 ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG KHUSUS
50111 ANGKUTAN LAUT DOMESTIK UMUM LINER UNTUK PENUMPANG
50141 ANGKUTAN LAUT INTERNASIONAL UMUM LINER UNTUK BARANG
52221 JASA PELAYANAN KEPELABUHANAN LAUT
52222 JASA PELAYANAN KEPELABUHANAN SUNGAI DAN DANAU
52223 JASA PELAYANAN KEPELABUHANAN PENYEBERANGAN
52229 JASA PENUNJANG ANGKUTAN AIR LAINNYA
BACA JUGA : PMK Nomor 82/PMK.03/2021 terbit, Insentif Pajak Resmi Diperpanjang
Wajib pajak pada sektor angkutan laut dan pelayanan kepelabuhanan yang telah memanfaatkan insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 pada masa pajak Januari 2021 sampai dengan masa pajak Juni 2021 dapat memanfaatkan kembali untuk masa pajak Juli 2021 sampai dengan Desember 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan memanfaatkan insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 melalui formulir yang telah disediakan pada laman www.pajak.go.id
Adapun wajib pajak yang belum memanfaatkan insentif pengurangan 50% angsuran PPh 25 pada masa pajak Januari 2021 sampai dengan Juni 2021 masih diberikan kesempatan untuk memanfaatkan insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 sejak masa pajak Juli 2021 sampai dengan Desember 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan memanfaatkan insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 melalui formulir yang telah disediakan pada laman www.pajak.go.id
Formulir pemberitahuan tersebut harus disampaikan paling lambat 15 Agustus 2021
Ditulis oleh :
Wahyu Budi Argo
Kuasa Hukum Bidang Perpajakan di Pengadilan Pajak
Anggota aktif Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia