Sektor Angkutan Laut & Kepelabuhanan Bisa Manfaatkan Insentif PPh 25

Insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Januari 2021 sampai dengan Juni 2021 kini dapat dimanfaatkan kembali sampai dengan masa pajak Desember 2021, salah satu jenis wajib pajak yang berhak memanfaatkan insentif pajak tersebut adalah sektor angkutan laut dan pelayanan kepelabuhanan yang memiliki klasifikasi lapangan usaha (KLU) di sistem DJP sebagai berikut:

 

50131 ANGKUTAN LAUT DOMESTIK UMUM LINER UNTUK BARANG

50212 ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK PENUMPANG DENGAN TRAYEK TIDAK TETAP DAN TETAP

50133 ANGKUTAN LAUT DOMESTIK KHUSUS UNTUK BARANG

50215 ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARPROVINSI UNTUK PENUMPANG

50142 ANGKUTAN LAUT INTERNASIONAL UMUM TRAMPER UNTUK BARANG

50121 ANGKUTAN LAUT INTERNASIONAL UMUM LINER UNTUK PENUMPANG

50229 ANGKUTAN PENYEBERANGAN LAINNYA UNTUK BARANG TERMASUK PENYEBERANGAN

50224 ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARPROVINSI UNTUK BARANG

50217 ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARKABUPATEN /KOTA UNTUK PENUMPANG

50221 ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG UMUM DAN ATAU HEWAN

50134 ANGKUTAN LAUT DOMESTIK PERINTIS UNTUK BARANG

50122 ANGKUTAN LAUT INTERNASIONAL UMUM TRAMPER UNTUK PENUMPANG

50223 ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG BERBAHAYA

50113 ANGKUTAN LAUT DOMESTIK KHUSUS UNTUK WISATA

50135 ANGKUTAN LAUT DOMESTIK PELAYARAN RAKYAT

50214 ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARPROVINSI UNTUK PENUMPANG

50144 ANGKUTAN LAUT INTERNASIONAL PELAYARAN RAKYAT

50123 ANGKUTAN LAUT INTERNASIONAL KHUSUS UNTUK WISATA

50228 ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM DALAM KABUPATEN/KOTA UNTUK BARANG

50143 ANGKUTAN LAUT INTERNASIONAL KHUSUS UNTUK BARANG

50219 ANGKUTAN PENYEBERANGAN LAINNYA UNTUK PENUMPANG TERMASUKPENYEBERANGAN

50227 ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK BARANG

50225 ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARPROVINSI UNTUK BARANG

50226 ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK BARANG

50218 ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM DALAM KABUPATEN/KOTA UNTUK PENUMPANG

50213 ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU DENGAN TRAYEK TIDAK TETAP DAN TIDAK TERATUR UNTUK

50112 ANGKUTAN LAUT DOMESTIK UMUM TRAMPER UNTUK PENUMPANG

50132 ANGKUTAN LAUT DOMESTIK UMUM TRAMPER UNTUK BARANG

50216 ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK PENUMPANG

50211 ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK PENUMPANG DENGAN TRAYEK TETAP DAN TERATUR

50114 ANGKUTAN LAUT DOMESTIK PERINTIS UNTUK PENUMPANG

50222 ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG KHUSUS

50111 ANGKUTAN LAUT DOMESTIK UMUM LINER UNTUK PENUMPANG

50141 ANGKUTAN LAUT INTERNASIONAL UMUM LINER UNTUK BARANG

52221 JASA PELAYANAN KEPELABUHANAN LAUT

52222 JASA PELAYANAN KEPELABUHANAN SUNGAI DAN DANAU

52223 JASA PELAYANAN KEPELABUHANAN PENYEBERANGAN

52229 JASA PENUNJANG ANGKUTAN AIR LAINNYA

 

BACA JUGA : PMK Nomor 82/PMK.03/2021 terbit, Insentif Pajak Resmi Diperpanjang

 

Wajib pajak pada sektor angkutan laut dan pelayanan kepelabuhanan yang telah memanfaatkan insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 pada masa pajak Januari 2021 sampai dengan masa pajak Juni 2021 dapat memanfaatkan kembali untuk masa pajak Juli 2021 sampai dengan Desember 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan memanfaatkan insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 melalui formulir yang telah disediakan pada laman www.pajak.go.id

 

Adapun wajib pajak yang belum memanfaatkan insentif pengurangan 50% angsuran PPh 25 pada masa pajak Januari 2021 sampai dengan Juni 2021 masih diberikan kesempatan untuk memanfaatkan insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 sejak masa pajak Juli 2021 sampai dengan Desember 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan memanfaatkan insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 melalui formulir yang telah disediakan pada laman www.pajak.go.id

 

Formulir pemberitahuan tersebut harus disampaikan paling lambat 15 Agustus 2021

 

 

 

     Ditulis oleh :

    Wahyu Budi Argo

     Kuasa Hukum Bidang Perpajakan di Pengadilan Pajak
     Anggota aktif Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia