Aspek PPN Ship Reflagging Activity
Oleh :
Wahyu Budi Argo
Kuasa Hukum di
Pengadilan Pajak berdasarkan SK Nomor 769/PP/IKH/2020
Anggota Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia berdasarkan SK Nomor
Kep.0550/AKP2I/VII/2018
Ship Reflagging Activity atau yang secara bahasa bermakna Aktivitas Pergantian Bendera Kapal merupakan sebuah aktivitas impor kapal berbendera asing oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahaan penangkapan ikan, perusahaan angkutan laut maupun perusahaan jasa kepelabuhanan yang selanjutnya kapal tersebut diubah menjadi kapal berbendera Indonesia.
Pemerintah melalui PP Nomor 50 Tahun 2019 secara khusus mengatur impor dan penyerahan alat angkutan tertentu yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang salah satu diantaranya adalah kapal angkutan laut, kapal angkutan danau, kapal angkutan penyebrangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang, serta suku cadangnya yang dilakukan oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahaan penangkapan ikan, perusahaan angkutan laut maupun perusahaan jasa kepelabuhanan.
Meski PPN atas impor kapal diberikan fasilitas PPN tidak dipungut, Wajib Pajak harus memperhatikan beberapa persyaratan yang diatur teknisnya secara terperinci pada Peraturan Menteri Keuangan nomor: 41/PMK.03/2020 antara lain kewajiban SKTD (Surat Keterangan Tidak Dipungut) sebagai persyaratan fasilitas PPN tidak dipungut dapat diberikan.
Permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) dapat dilakukan melalui platform e-SKTD yang tersedia pada laman resmi direktorat jenderal pajak pada link berikut: https://sktd.pajak.go.id dengan menyiapkan informasi dan dokumen atas impor kapal tersebut antara lain:
· Nomor Pokok Wajib Pajak;
· jenis usaha;
· nama dan/atau jenis barang;
· kuantitas barang;
· Nilai Impor, dalam hal impor atau harga jual, dalam hal penyerahan;
· PPN yang terutang;
· Informasi terkait dokumen pemesanan barang, dokumen pengiriman, dan/atau dokumen pembayaran;
a |
invoice; |
b |
Bill of Lading, Air Way Bill, atau dokumen lain yang dapat dipersamakan; |
c |
kontrak pembelian atau dokumen lain yang dapat dipersamakan; dan |
d |
pembayaran atau dokumen pengakuan utang |
Silahkan tinggalkan pesan apabila Anda memerlukan informasi lebih lanjut mengenai SKTD dan Pajak atas Ship Reflagging Activity.
Konsultan Pajak Konsultan Pajak Batam Konsultan Pajak Kepri Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Akuntan Akuntan Batam |