Permohonan Pengangsuran Pembayaran Pajak
Oleh :
Wahyu Budi Argo
Kuasa Hukum di
Pengadilan Pajak berdasarkan SK Nomor 769/PP/IKH/2020
Anggota Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia berdasarkan SK Nomor
Kep.0550/AKP2I/VII/2018
Kesulitan likuditas merupakan suatu hal yang kerap dialami oleh pelaku usaha / wajib pajak dalam menjalankan usahanya. Tidak sedikit wajib pajak yang harus berjuang dengan likuiditas yang terbatas di tengah iklim bisnis yang tidak menentu.
Otoritas pajak memahami adanya kondisi tersebut dan memberikan ruang untuk mengajukan beberapa kemudahan, diantaranya kami pernah menulis artikel berjudul Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berjalan pada tautan berikut ini : http://www.boedipartners.co.id/2021/06/pengurangan-pph-25_3.html
Juga artikel berjudul Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Pajak pada tautan berikut: http://www.boedipartners.co.id/2020/03/permohonan-pengurangan-atau-penghapusan.html. Saat ini kami juga menulis kembali ruang kemudahan yang diberikan oleh otoritas pajak yaitu wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak.
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak disertai alasan dan bukti pendukung yang memadai beserta jaminan aset berwujud kepada otoritas pajak, hal ini diatur melalui peraturan menteri keuangan nomor 242/PMK.03/2014 yang telah diperbaharui dengan peraturan menteri keuangan nomor 18/PMK.03/2021.
Adapun kriteria aset berwujud yang dapat dijadikan jaminan permohonan pengangsuran pembayaran pada diatur dalam Pasal 22 PMK tersebut yaitu:
Pertama. aset berwujud merupakan milik Penanggung Pajak pemohon yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas aset berwujud tersebut;
Kedua, aset berwujud tidak sedang dijadikan jaminan atas utang Penanggung Pajak pemohon.
Apabila permohonan tersebut disetujui setelah dilakukan penelitian dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima, maka otoritas pajak akan menerbitkan surat keputusan pengangsuran pembayaran pajak. Angsuran pembayaran pajak tersebut dapat diberikan paling lama 24 (dua puluh empat bulan) sejak diterbitkannya keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak dengan angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. Atau paling lama sampai dengan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak berikutnya, dengan angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, untuk permohonan pengangsuran atas kekurangan pembayaran pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan.
LINK DOWNLOAD :
2. Formulir Permohonan Pengangsuran Pembayaran Pajak
|
|
|
|
|
|