Perlakuan Fiskal “Natura” Antara Pemberi dan Penerima
Oleh :
Wahyu Budi Argo
Kuasa Hukum di
Pengadilan Pajak berdasarkan SK Nomor 769/PP/IKH/2020
Anggota Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia berdasarkan SK Nomor
Kep.0550/AKP2I/VII/2018
Natura atau kenikmatan merupakan fasilitas yang diberikan oleh suatu entitas kepada pegawainya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang melekat kepadanya. Hal yang paling sering menjadi natura bagi pegawai adalah fasilitas telepon selular, kendaraan perusahaan hingga rumah dinas pegawai.
Otoritas pajak secara tegas mengatur bagaimana perlakuan fiskal atas biaya natura tersebut bagi entitas yang memberikan natura atau kenikmatan kepada pegawainya yaitu hanya dapat dibebankan sebagai biaya bagi suatu entitas sebesar 50% saja.
Dalam hal pemberian natura berupa telepon seluler maka pembebanan sebesar 50% mencakup biaya pembelian atau perolehan melalui penyusutan aktiva tetap, perbaikan dan pemeliharaan hingga pengisian ulang pulsa atas penggunaan telepon seluler tersebut.
Dalam hal pemberian natura berupa kendaraan perusahaan maka pembebanan sebesar 50% mencakup biaya pembelian atau perolehan melalui penyusutan aktiva tetap, perbaikan dan pemeliharaannya.
Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan bus atau minibus yang digunakan oleh perusahaan untuk antar jemput seluruh karyawan, dalam hal ini semua biaya pembelian atau perolehan melalui penyusutan aktiva tetap, perbaikan dan pemeliharaan dapat dibebankan seluruhnya.
Demikianlah yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-220/PJ/2020 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan.
Adapun para pegawai yang menerima natura atau kenikmatan tersebut bukanlah merupakan penghasilan bagi penerima natura atau kenikmatan sesuai Pasal 5 Kep Dirjen Pajak tersebut.
Konsultan Pajak
Konsultan Pajak Batam
Konsultan Pajak Kepri
Kuasa Hukum Pengadilan Pajak
Akuntan
Akuntan Batam