Pembebanan Fiskal Piutang Yang Tidak Bisa Ditagih

Pembebanan Fiskal Piutang Yang Tidak Bisa Ditagih

Oleh :

Wahyu Budi Argo
Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak berdasarkan SK Nomor 769/PP/IKH/2020
Anggota Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia berdasarkan SK Nomor Kep.0550/AKP2I/VII/2018

 

 

Piutang yang tidak tertagih kerap dialami oleh entitas dalam menjalankan hubungan bisnis dengan entitas lainnya, keadaan tersebut berimbas pada pengakuan beban kerugian piutang secara komersil.

 

Terkadang entitas tersebut harus mengalami kenyataan berat ketika kerugian piutang tidak dapat diperhitungkan secara fiskal sebagai pengurang penghasilan bruto.

 

Untuk mengantisipasi hal tersebut, kami sampaikan beberapa persyaratan agar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2019 yang telah diubah dengan PMK Nomor 207/PMK.03/2015 tentang piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

 

Persyaratan tersebut antara lain:

 

Pertama, piutang tersebut harus diakui sebagai beban atau biaya dalam laporan laba rugi komersil

 

Kedua, Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagihkan ke Direktorat Jenderal Pajak

 

Ketiga, memenuhi salah satu kriteria berikut:


Telah diserahkan perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri atau Instansi Pemerintah yang menangani piutang negara

 

Terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang atau pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut

 

Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus


Adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapus untuk jumlah utang tertentu

 

 


 

 

Konsultan Pajak 

Konsultan Pajak Batam 

Konsultan Pajak Kepri

Kuasa Hukum Pengadilan Pajak

Akuntan 

Akuntan Batam