Penyerahan Air Bersih (Fresh Water) yang dibebaskan PPN

 Penyerahan Air Bersih (Fresh Water) yang dibebaskan PPN

Oleh :

Wahyu Budi Argo
Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak berdasarkan SK Nomor 769/PP/IKH/2020
Anggota Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia berdasarkan SK Nomor Kep.0550/AKP2I/VII/2018

 

 

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2021 tentang Penyerahaan Air Bersih Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai telah diterbitkan untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015.

 

Apa saja pokok perubahannya?

 

Kami berharap pembaca dapat mengklik kembali tulisan kami berjudul Air bersih (Fresh Water) Bebas PPN. Tulisan kami tersebut menjelaskan penyerahan air bersih yang dibebaskan sesuai PP No. 40 Tahun 2015.

 

Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2021 mengubah pasal 3 ayat 1 dan menambah pasal 3 ayat 1b yaitu menyertakan biaya sambung atau biaya pemasangan air bersih yang ditagihkan oleh perusahaan kepada pelanggan atas kegiatan instalasi air sebagai penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

 

PP No. 58 Tahun 2021 juga menambah pasal 3 ayat 1c yang menegaskan bahwa biaya tetap air bersih (minimum charge) yang ditagihkan oleh perusahaan kepada pelanggan yang besarnya tidak dipengaruhi oleh volume pemakaian air termasuk kedalam penyerahan air yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

 

*) PP No 58 Tahun 2021 berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 7 April 2021

 

  
 
 

 

Konsultan Pajak 

Konsultan Pajak Batam 

Konsultan Pajak Kepri

Kuasa Hukum Pengadilan Pajak

Akuntan 

Akuntan Batam