Hubungan Istimewa dalam Transfer Pricing
Oleh :
Wahyu Budi Argo
Kuasa Hukum di Pengadilan
Pajak berdasarkan SK Nomor 769/PP/IKH/2020
Anggota Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia berdasarkan SK Nomor
Kep.0550/AKP2I/VII/2018
Transfer Pricing atau Harga Transfer merupakan harga dalam transaksi yang terjadi karena adanya pengaruh Hubungan Istimewa. Pihak yang memiliki Hubungan Istimewa sering disebut dengan Pihak Affiliasi.
Siapa saja Pihak yang memiliki Hubungan Istimewa?
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor: 22/PMK.03/2020 menyebut tiga hal yang dapat menyebabkan terjadinya Hubungan Istimewa yaitu Kepemilikan Paling Rendah 25%, Penguasaan dan hubungan keluarga sedarah atau semenda.
Pertama, Kepemilikan Paling Rendah 25%
Contoh PT. A memiliki 25% saham PT. B maka antara PT. A dan PT. B terdapat hubungan istimewa atau contoh lain PT. A memiliki 25% saham PT B dan PT. A juga memiliki 25% saham PT. C maka PT. A memiliki hubungan istimewa dengan PT. B dan PT C serta PT. B memiliki hubungan istimewa dengan PT. C
Kedua, Hubungan Istimewa karena Penguasaan
Ada 5 Indikator yang apabila terpenuhi salah satunya dapat menyebabkan beberapa pihak memiliki hubungan istimewa karena penguasaan yaitu sebagai berikut:
Indikator Pertama, satu pihak menguasai atau dikuasai oleh pihak lain baik secara langsung maupun tidak langsung
Indikator Kedua, dua pihak atau lebih berada dibawah penguasaan pihak yang sama secara langsung maupun tidak langsungIndikator Ketiga, terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih
Indikator Keempat, para pihak yang secara komersil atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang samaIndikator Kelima, satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain
Ketiga, Hubungan Istimewa Karena Hubungan Sedarah atau Semenda
Hubungan Istimewa juga terjadi dalam hubungan sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus atau kesamping satu derajat
Terhadap transaksi yang terjadi dalam hubungan istimewa tersebut direktur jenderal pajak berwenang menguji prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) dengan membandingkan apabila transaksi terjadi dengan pihak independen atau pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa. Kami harap pembaca dapat membaca kembali artikel kami berjudul Arm’s Length Principle Pada Transaksi Afiliasi
Konsultan Pajak
Konsultan Pajak Batam
Konsultan Pajak Kepri
Akuntan
Akuntan Batam
Kuasa Hukum Pengadilan Pajak