Hubungan Istimewa dalam Transfer Pricing

  Hubungan Istimewa dalam Transfer Pricing

Oleh :

Wahyu Budi Argo
Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak berdasarkan SK Nomor 769/PP/IKH/2020
Anggota Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia berdasarkan SK Nomor Kep.0550/AKP2I/VII/2018

 

Transfer Pricing atau Harga Transfer merupakan harga dalam transaksi yang terjadi karena adanya pengaruh Hubungan Istimewa. Pihak yang memiliki Hubungan Istimewa sering disebut dengan Pihak Affiliasi.

 

Siapa saja Pihak yang memiliki Hubungan Istimewa?

 

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor: 22/PMK.03/2020 menyebut tiga hal yang dapat menyebabkan terjadinya Hubungan Istimewa yaitu Kepemilikan Paling Rendah 25%, Penguasaan dan hubungan keluarga sedarah atau semenda.

 

Pertama, Kepemilikan Paling Rendah 25%

 

Contoh PT. A memiliki 25% saham PT. B maka antara PT. A dan PT. B terdapat hubungan istimewa atau contoh lain PT. A memiliki 25% saham PT B dan PT. A juga memiliki 25% saham PT. C maka PT. A memiliki hubungan istimewa dengan PT. B dan PT C serta PT. B memiliki hubungan istimewa dengan PT. C

 

Kedua, Hubungan Istimewa karena Penguasaan

 

Ada 5 Indikator yang apabila terpenuhi salah satunya dapat menyebabkan beberapa pihak memiliki hubungan istimewa karena penguasaan yaitu sebagai berikut:

 

Indikator Pertama, satu pihak menguasai atau dikuasai oleh pihak lain baik secara langsung maupun tidak langsung

Indikator Kedua, dua pihak atau lebih berada dibawah penguasaan pihak yang sama secara langsung maupun tidak langsung

Indikator Ketiga, terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih

Indikator Keempat, para pihak yang secara komersil atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama

Indikator Kelima, satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain

 

Ketiga, Hubungan Istimewa Karena Hubungan Sedarah atau Semenda

 

Hubungan Istimewa juga terjadi dalam hubungan sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus atau kesamping satu derajat

 

Terhadap transaksi yang terjadi dalam hubungan istimewa tersebut direktur jenderal pajak berwenang menguji prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) dengan membandingkan apabila transaksi terjadi dengan pihak independen atau pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa. Kami harap pembaca dapat membaca kembali artikel kami berjudul Arm’s Length Principle Pada Transaksi Afiliasi

 


 

Konsultan Pajak 

Konsultan Pajak Batam 

Konsultan Pajak Kepri

Akuntan 

Akuntan Batam

Kuasa Hukum Pengadilan Pajak