Disguised Dividend (Dividen Terselubung)
Oleh :
Wahyu Budi Argo
Kuasa Hukum di
Pengadilan Pajak berdasarkan SK Nomor 769/PP/IKH/2020
Anggota Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia berdasarkan SK Nomor
Kep.0550/AKP2I/VII/2018
Istilah Disguised Dividend (Dividen Terselubung) tertuang dalam penjelasan Pasal 4 Ayat 1 huruf G Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU No. 36 Tahun 2008) dengan penjelasan sebagai berikut:
Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.
Secara ringkas, kami mengambil kata kunci dari Disguised Dividend (Dividen Terselubung) adalah pembayaran yang melebihi kewajaran kepada pemegang saham sehingga setiap transaksi dengan pegang saham meliputi pengadaan barang, jasa, pembayaran bunga dan sebagainya yang melebihi kewajaran dapat dikategorikan Disguised Dividend (Dividen Terselubung).
Konsultan Pajak
Konsultan Pajak Batam
Konsultan Pajak Kepri
Kuasa Hukum Pengadilan Pajak
Akuntan
Akuntan Batam