Aturan Main Dividen Dikecualikan dari Pengenaan PPh

 Aturan Main Dividen Dikecualikan dari Pengenaan PPh

 Oleh :

Wahyu Budi Argo
Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak berdasarkan SK Nomor 769/PP/IKH/2020
Anggota Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia berdasarkan SK Nomor Kep.0550/AKP2I/VII/2018

 

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setebal 288 halaman baru saja diundangkan pada 17 Februari 2021 yang lalu. PMK yang diberi nomor 18/PMK.03/2021 tersebut mengatur Pelaksanaan Undang Undang No. 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja pada subklaster Perpajakan.

 

Salah satu bagian menarik dan ditunggu-tunggu oleh pengusaha adalah mengenai aturan main dividen agar dikecualikan dari pengenaan PPh. Bagian ketiga PMK tersebut yakni mulai dari pasal 14 menjelaskan beberapa aturan main Dividen yang dibebaskan dari Objek Pajak Penghasilan diantaranya:

 

Pertama, dividen dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan baik dividen dari dalam negeri maupun berasal dari luar negeri

 

Kedua, dividen yang dikecualikan dari objek PPh tersebut terpenuhi dengan syarat diinvestasikan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Khusus dividen dari luar negeri syarat investasi adalah tidak kurang dari 30%

 

Ketiga, dalam hal terjadi selisih antara dividen yang diterima dengan dividen yang diinvestasikan di Wilayah NKRI maka atas selisih tersebut dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

 

Keempat, dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau dividen interim berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Kelima, Jangka waktu dividen di Investasikan di Wilayah Indonesia paling singkat adalah 3 Tahun Pajak sejak Tahun Pajak dividen diterima atau diperoleh

 

Keenam, Bentuk dan Jenis Invetasi atas Dividen di Indonesia adalah sebagai berikut:


Surat berharga Negara Republik Indonesia dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia;

 

Obligasi atau sukuk Badan Usaha Milik Negara yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;

 

Obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;

 

Investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah;

 

Obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;

 

Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;

 

Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;

 

Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;

 

Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;

 

Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;

 

Penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah;

 

Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 PMK Nomor 18/PMK.03/2021 dapat diunduh DISINI

 


 

Konsultan Pajak 

Konsultan Pajak Batam 

Konsultan Pajak Kepri

Kuasa Hukum Pengadilan Pajak

Akuntan 

Akuntan Batam