Menilik Perlakuan PPN pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)

 Menilik Perlakuan PPN pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)
 

Oleh :

Wahyu Budi Argo
Kuasa Hukum Pengadilan Pajak berdasarkan SK Nomor 769/PP/IKH/2020
Anggota Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia berdasarkan SK Nomor Kep.0550/AKP2I/VII/2018

 

 

Pemerintah baru saja mengeluarkan peraturan terbaru tentang penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Aturan yang diundangkan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tersebut diantaranya mengatur fasilitas perpajakan yang berlaku pada KPBPB.

 

Kami rangkum beberapa poin penting terkait aspek PPN yang berlaku pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagai berikut:

 

 PPN DIBEBASKAN / TIDAK DIPUNGUT

 

Pertama, Pengusaha di KPBPB tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP

 

Kedua, Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN.

 

Ketiga, Pemasukan Barang Kena Pajak dan/atau barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN dan/atau tidak dipungut PPh Pasal22.

 

Keempat,  Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di KPBPB kepada pengusaha di KPBPB lainnya dibebaskan dari pengenaan PPN.

 

Kelima, Penyerahan Barang Kena Pajak ke KPBPB oleh pengusaha Tempat Penimbunan Berikat atau Pelaku Usaha di KEK kepada pengusaha di KPBPB tidak dipungut PPN.

 

Keenam, Penyerahan Barang Kena Pajak ke KPBPB oleh pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean kepada pengusaha di KPBPB tidak dipungut PPN.

 

Ketujuh, Barang Kena Pajak berwujud benar benar telah masuk ke dalam KPBPB yang dibuktikan dengan dokumen yang telah diberikan Endorsemenf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

Kedelapan, dalam hal persyaratan Endorsement tidak dapat terpenuhi maka pengusaha di KPBPB sebagai pihak yang memperoleh Barang Kena Pajak, wajib membayar PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak ke KPBPB

 

Kesembilan, Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam KPBPB, dibebaskan dari pengenaan PPN.

 

Kesepuluh, Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam KPBPB, dibebaskan dari pengenaan PPN.

 

Kesebelas, Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud oleh pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di KPBPB, tidak dipungut PPN.

 

Keduabelas, Penyerahan Barang Kena Pajak dari KPBPB ke Tempat Penimbunan Berikat oleh pengusaha di KPBPB tidak dipungut PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Tempat Penimbunan Berikat.

 

Ketigabelas, Penyerahan Barang Kena Pajak dari KPBPB ke KEK oleh pengusaha di KPBPB tidak dipungut PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai KEK.

 

Keempatbelas, Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu di Tempat Penimbunan Berikat atau KEK, oleh pengusaha di Tempat Penimbunan Berikat atau pelaku usaha di KEK untuk dimanfaatkan di KPBPB, tidak dipungut PPN.

 

Kelimabelas, Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu di KPBPB oleh pengusaha di KPBPB untuk dimanfaatkan di KEK, tidak dipungut PPN.

 

 PPN DIPUNGUT

 

Pertama, Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di KPBPB kepada pembeli di tempat lain dalam Daerah Pabean dipungut PPN.

 

Kedua, Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di KPBPB oleh pengusaha di KPBPB untuk dimanfaatkan di tempat lain dalam Daerah Pabean, dikenai PPN.

 

Ketiga, Penyerahan Jasa Kena Pajak di tempat lain dalam Daerah Pabean oleh pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di KPBPB, dipungut PPN.

 

 


 Konsultan Pajak 

Konsultan Pajak Batam 

Konsultan Pajak Kepri

Kuasa Hukum Pengadilan Pajak

Akuntan 

Akuntan Batam