Aspek PPN Jasa Kepelabuhanan pada Aktivitas International Shipping Liner

Aspek PPN Jasa Kepelabuhanan pada Aktivitas International Shipping Liner
Oleh :

Wahyu Budi Argo
Kuasa Hukum Pengadilan Pajak berdasarkan SK Nomor 769/PP/IKH/2020
Anggota Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia berdasarkan SK Nomor Kep.0550/AKP2I/VII/2018

 

Kita bersyukur, Indonesia merupakan salah satu negara maritim yang memiliki peran dalam laju perdagangan Internasional. Otoritas pajak pun mengeluarkan peraturan yang mendukung Indonesia memainkan peran dalam kancah perdagangan Internasional. Hal ini ditegaskan kembali melalui terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-4/PJ/2020 tertanggal 3 Februari 2020 yang lalu.

 

SE tersebut memberikan penegasan kembali terhadap perlakukan PPN atas Penyerahan Jasa Kepelabuhanan Tertentu Kepada Perusahaan Angkutan Laut Yang Melakukan Kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri.

 

Beberapa poin pada surat edaran tersebut kami rangkum sebagai berikut:

 

Pertama, Penyerahan Jasa Kepelabuhanan tertentu oleh Badan Usaha Pelabuhan kepada Perusahaan Angkutan Laut yang melakukan kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

 

Kedua, Jasa Kepelabuhanan yang dimaksud meliputi Jasa Pelayanan Kapal dan Jasa Pelayanan Barang. Jasa Pelayanan Kapal yaitu Jasa Labuh, Jasa Tambat, Jasa Pandu dan Jasa Tunda. Adapun Jasa Pelayanan Barang yaitu Jasa Bongkar Muat Peti Kemas sejak dari Kapal ke Lapangan Penumpukan dan/atau sejak dari Lapangan Penumpukan ke Kapal. Jasa Bongkar Muat tersebut meliputi Stevedoring dan Cargodoring

 

Ketiga, Perlakuan PPN tersebut berlaku bagi Kapal yang dioperasikan oleh Perusahaan Angkutan Nasional maupun Perusahaan Angkutan Asing sepanjang tidak mengangkut penumpang dan/atau barang dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan Lain di Indonesia.

 

Contoh Kasus

 

Kapal Singapore Marine dioperasikan oleh Singapore Marine Ltd., sebuah perusahaan angkutan laut asing. Berdasarkan dokumen perjalanan Kapal dan sistem informasi Kementerian Perhubungan diketahui bahwa Kapal Singapore Marine dalam perjalanan untuk mengangkut barang tujuan ekspor dari Pelabuhan asal di Surabaya dan Batam ke Pelabuhan tujuan di Shanghai (Tiongkok). Pada saat berlabuh di Surabaya, Kapal memuat barang. Pada saat Kapal berlabuh di Batam, Kapal memuat barang dengan tidak membongkar barang asal Surabaya. Oleh karena itu, kegiatan angkutan laut tersebut memenuhi syarat tidak mengangkut penumpang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia.

 

Pada perjalanan berikutnya diketahui bahwa Kapal Singapore Marine mengangkut barang dari pelabuhan asal di Sydney ke pelabuhan tujuan di Singapura. Dalam perjalanannya ke Singapura, Kapal singgah di Pelabuhan Surabaya, Semarang, dan Jakarta. Pada saat berlabuh di Surabaya, Kapal melakukan kegiatan pembongkaran barang. Pada saat berlabuh di Semarang, Kapal melakukan kegiatan pembongkaran dan pemuatan barang. Pada saat berlabuh di Jakarta, Kapal melakukan kegiatan pembongkaran barang asal Pelabuhan Sydney dan Semarang serta pemuatan barang ekspor tujuan Pelabuhan Singapura. Oleh karena itu, kegiatan angkutan laut tersebut tidak memenuhi syarat tidak mengangkut penumpang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia.

 

Sebagai penutup kami menyampaikan bahwa SE-4/PJ/2020 ini memberi kepastian bahwa Jasa Kepelabuhanan yang diberikan oleh Badan Usaha Pelabuhan kepada Perusahaan Angkutan Laut yang melakukan kegiatan Angkutan Luar Negeri dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai.

 

Bagaimana bila Kapal Angkutan Luar Negeri tersebut dioperasikan secara konsorsium?

 

#Nantikan tulisan kami selanjutnya.




Konsultan Pajak 

Konsultan Pajak Batam 

Konsultan Pajak Kepri

Kuasa Hukum Pengadilan Pajak

Akuntan 

Akuntan Batam