Sengketa Persyaratan Endorsement pada Fasilitas PPN tidak dipungut

 Sengketa Persyaratan Endorsement pada Fasilitas PPN tidak dipungut
Oleh :

Wahyu Budi Argo
Kuasa Hukum Pengadilan Pajak berdasarkan SK Nomor 769/PP/IKH/2020

 

Sengketa persyaratan endorsement ini berawal ketika otoritas pajak mengoreksi penyerahan PPN tidak dipungut ke Kawasan Bebas “Pulau Batam” menjadi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut dikarenakan tidak dilengkapi dengan dokumen Pemberitahuan Pabean (PPFTZ-03) yang telah diendorsement oleh Pejabat Endorsement (SE-133/PJ/2010 tanggal 9-12-2010 sebagai peraturan pengganti SE-39/PJ/2009 tanggal 30 -03-2009).

 

PT. Sayap Mas Utama selaku pihak penjual yang melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak (BKP) dengan PT Citrautama Distribusindoraya, sebuah perusahaan berdomisili di Batam. Mengajukan Banding atas Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-1446/WPJ.19/2013 tanggal 23 Oktober 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 Nomor : 00507/207/10/092/12 tanggal 25 Oktober 2012.

 

Maka Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding (dalam hal ini otoritas pajak) yang hanya didasarkan pada masalah administrasi tidak dapat mengingkari fakta hukum bahwa transaksi yang dikoreksi tersebut merupakan penyerahan ke Kawasan Bebas yang berdasarkan PMK Nomor 45/PMK.03/2009 mendapatkan fasilitas berupa PPN tidak dipungut sehingga koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan. Sehingga Majelis menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding.

 

Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-59047/PP/M.VB/16/2015 tersebut telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Hal ini juga dikuatkan dengan Keputusan Mahkamah Agung Republik Nomor : 648/B/PK/PJK/2016 yang menolak permohonan peninjauan kembali orotitas pajak atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut.

 

Catatan Penulis Artikel ini:

 

Kami menyarankan kepada setiap wajib pajak untuk menyimpan rapi setiap dokumen kelengkapan penyerahan barang kena pajak Kawasan Bebas

Kami menyarankan untuk setiap wajib pajak di Kawasan Bebas untuk melakukan endorsement PPFTZ-03 dalam rangka memenuhi ketentuan yang berlaku dan menghindari terjadinya dispute di masa mendatang.

 


 

#KonsultanPajakBatam 

#KonsultanPajakKepri

#KuasaHukumPengadilanPajak

#Akuntan 

#AkuntanBatam