Penanggung Pajak Badan
Oleh :
Wahyu Budi Argo, S.SI.,CAAT.,CTT
Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Praktisi Akuntansi dan Perpajakan
Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar. PMK yang diundangkan pada tanggal 27 November 2020 ini diantaranya memuat pihak-pihak yang menjadi Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan sebagai berikut:
Perseoran Terbatas (PT)
Yaitu : Direksi; Dewan Komisaris; Orang yang nyata-nyata berwenang mengambil keputusan, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak; serta Pemegang Saham secara proposional.
Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Yaitu : Kepala Perwakilan, Kepala Cabang, Penanggung jawab, atau Jabatan yang setingkat; perusahaan induk dari BUT; orang yang nyata-nyata berwenang mengambil keputusan; dan/atau pemilik modal bertanggung jawab secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan modal terhadap utang pajak.
Persekutuan Komanditer (CV)
Yaitu : Sekutu Komplementer/Sekutu Aktif /Sekutu Pengurus; orang yang nyata-nyata berwenang mengambil keputusan; dan/atau Sekutu Komanditer/Sekutu Pasif bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak secara proporsional.
Persekutuan Perdata dan Persekutuan Firma
Yaitu : Para Sekutu; dan/ atau orang yang nyata-nyata berwenang mengambil keputusan.
Koperasi
Yaitu : Pengurus; Pengawas; dan/atau orang yang nyata-nyata berwenang mengambil keputusan.
Yayasan
Yaitu : Ketua atau Jabatan yang setingkat; Sekretaris; Bendahara; Pembina; Pengawas; dan/atau orang yang nyata-nyata berwenang mengambil keputusan;
Kerjasama Operasi (KSO) / Joint Operation
Yaitu : Pimpinan atau Jabatan yang setingkat; orang yang nyata-nyata berwenang mengambil keputusan; dan/atau pemilik modal bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak secara proporsional.
Konsultan Pajak
Konsultan Pajak Batam
Konsultan Pajak Kepri
Kuasa Hukum Pengadilan Pajak
Akuntan
Akuntan Batam