SAH, Pembayaran SHU Koperasi Bukan Objek Pajak

 SAH, Pembayaran SHU Koperasi Bukan Objek Pajak
Oleh :

Wahyu Budi Argo, S.SI.,CTT.,KHP
Managing Partner BDR, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak , Praktisi Akuntansi dan Pajak,

 

 

Kami harap Anda telah membaca tulisan kami sebelumnya yang berjudul SHU Koperasi Bukan Objek Pajak.    

 

Pemerintah akhirnya mengesahkan RUU Cipta Kerja (Ombinus Law) menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Pasal 111 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 mengubah beberapa ketentuan dalam UU Pajak Penghasilan diantaranya menghapus SHU Koperasi dari pasal 4 ayat 1 huruf g mengenai objek pajak penghasilan dan memindahkannya kedalam pasal 4 ayat 3 huruf I mengenai yang dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan. 

 

Sehingga Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibayarkan oleh Koperasi kepada setiap anggotanya bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan.

 

 



Konsultan Pajak 

Konsultan Pajak Batam 

Konsultan Pajak Kepri

Kuasa Hukum Pengadilan Pajak

Akuntan 

Akuntan Batam