SAH,
Pembayaran SHU Koperasi Bukan Objek Pajak
Oleh :
Wahyu Budi Argo, S.SI.,CTT.,KHP
Managing
Partner BDR, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak , Praktisi Akuntansi dan Pajak,
Kami harap Anda telah membaca tulisan kami sebelumnya yang berjudul SHU Koperasi Bukan Objek Pajak.
Pemerintah akhirnya mengesahkan RUU Cipta Kerja (Ombinus Law) menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Pasal 111 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 mengubah beberapa ketentuan dalam UU Pajak Penghasilan diantaranya menghapus SHU Koperasi dari pasal 4 ayat 1 huruf g mengenai objek pajak penghasilan dan memindahkannya kedalam pasal 4 ayat 3 huruf I mengenai yang dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.
Sehingga Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibayarkan oleh Koperasi kepada setiap anggotanya bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan.
Konsultan Pajak
Konsultan Pajak Batam
Konsultan Pajak Kepri
Kuasa Hukum Pengadilan Pajak
Akuntan
Akuntan Batam