Indikator
Ketidakpatuhan Wajib Pajak Badan pada KPP Pratama
Oleh :
Wahyu Budi Argo, S.SI.,CTT.,KHP
Managing
Partner BDR, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak , Praktisi Akuntansi dan Pajak,
Pemeriksaan Pajak merupakan proses kegiatan yang dilakukan oleh Otoritas Pajak dalam menguji tingkat kepatuhan Wajib Pajak. Secara umum Wajib Pajak (WP) yang rasio kepatuhannya rendah memiliki potensi untuk dilakukan pemeriksaan pajak. Apa saja indikator ketidakpatuhan WP?
Kami akan membahas Indikator Ketidakpatuhan Wajib Pajak pada KPP Pratama sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan.
Pertama, Ketidakpatuhan pembayaran dan penyampaian SPT
Yaitu terlambat dalam melakukan pembayaran pajak dan pelaporan SPT Bulanan dan/atau Tahunan
Kedua, Belum pernah diperiksa (all taxes) selama tiga tahun terakhir
Ketiga, Analisa CTTOR, GPM dan NPWP lebih tinggi 20% dibandingkan benchmarking terkait
CTTOR = Rasio Pajak Penghasilan Terutang Terhadap Penjualan, GPM = Rasio Tingkat Laba Kotor, NPM = Rasio Tingkat Laba Bersih. Ketiga rasio tersebut dibandingkan dengan usaha/perusahaan yang sejenis secara umum. Apabila selisih lebih dari 20% maka terdapat indikasi ketidakpatuhan yang tinggi
Keempat, Ketidaksesuaian profil SPT dengan profil ekonomi (usaha dan kekayaan) sesungguhnya berdasarkan fakta lapangan
Kelima, Memiliki transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, terutama pihak berkedudukan di Luar Negeri yang memiliki tarif pajak lebih rendah dari tarif pajak di Indonesia
Keenam, Memiliki transaksi afiliasi dalam negeri (intra-group) transaction dengan nilai transaksi lebih dari 50% dari total transaksi
Ketujuh, Memiliki transaksi afiliasi dalam negeri dengan anggota grup usaha yang memiliki kompensasi kerugian
Kedelapan, Wajib Pajak menerbitkan faktur pajak dengan kode 000 lebih dari 25% dari total faktur yang diterbitkan dalam satu masa pajak
Kesembilan, Terdapat hasil analisi IDLP dan/atau CTA
IDLP (Informasi, Data, Laporan, Pengaduan), CTA (Centre fo Tax Analysis).
CTA merupakan unit khusus di Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan analisa dalam bidang perpajakan diantaranya fusngsinya adalah memberikan dukungan data dalam rangka penggalian potensi perpajakan. Silahkan lihat Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-62/PJ/2015 Tentang Pelaksanaan Operasional TIM Pusat Analis Perpajakan (Center for Tax Analysis)
Konsultan Pajak
Konsultan Pajak Batam
Konsultan Pajak Kepri
Kuasa Hukum Pengadilan Pajak
Akuntan
Akuntan Batam