Sanksi Administrasi Berdasarkan Suku Bunga Acuan

 Sanksi Administrasi Berdasarkan Suku Bunga Acuan
Oleh :

Wahyu Budi Argo, S.SI.,CTT.,KHP
Managing Partner BDR, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak , Praktisi Akuntansi dan Perpajakan

 

Klaster perpajakan ikut mengalami beberapa penyesuian melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Ombinus Law yang baru saja direstui oleh DPR RI.  Pada bagian ketujuh RUU Cipta Kerja pasal ke 113 mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP).

 

Kami ingin membahas beberapa perubahan UU Nomor 16 Tahun 2019 (UU KUP) terkait sanksi adminitrasi berupa bunga sebagai berikut:

 

Bunga Pasal 8 UU KUP dalam hal pembetulan SPT Tahunan dan/atau SPT Masa:

 

(2) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

 

(2a) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

 

Bunga administrasi Pasal 8 UU KUP diubah dari yang sebelumnya 2% menjadi berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 sebagaimana dijelaskan dalam ayat 2b

 

(2b) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

 

Bunga Pasal 9 UU KUP dalam hal keterlambatan penyetoran pajak:

 

(2a) Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

 

(2b) Atas pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

 

Bunga administrasi Pasal 9 UU KUP diubah dari yang sebelumnya 2% menjadi berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 sebagaimana dijelaskan dalam ayat 2c

 

(2c) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan ayat (2b) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

 

 

 *) Pelaksanaan ketentuan ini menunggu peraturan teknis lebih lanjut 




Konsultan Pajak 

Konsultan Pajak Batam 

Konsultan Pajak Kepri

Akuntan 

Akuntan Batam