Perlakuan Perpajakan atas Sisa Lebih Lembaga / Badan Nirlaba dalam Bidang Pendidikan

 Perlakuan Perpajakan
atas
Sisa Lebih Lembaga / Badan Nirlaba dalam Bidang Pendidikan

Oleh :

Wahyu Budi Argo
Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak berdasarkan SK Nomor 769/PP/IKH/2020
Anggota Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia berdasarkan SK Nomor Kep.0550/AKP2I/VII/2018

 

Perlakuan Perpajakan atas Sisa Lebih yang diterima oleh Lembaga atau Badan Nirlaba yang bergerak dalam Bidang Pendidikan Dan/Atau Bidang Penelitian dan Pengembangan telah diatur dan diuraikan dalam Bab III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020. Berikut kami rangkum beberapa poin penting :

 

Sisa Lebih yang diterima oleh Lembaga atau Badan Nirlaba yang bergerak dalam Bidang Pendidikan Dan/Atau Bidang Penelitian dan Pengembangan dikecualikan dari Objek Pajak apabila sebesar jumlah Sisa Lebih tersebut dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak Sisa Lebih tersebut diperoleh.

 

Sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penetilian dan pengembangan antara lain meliputi pembangunan dan pengadaan seperti pengadaan peralatan kelas, barang/peralatan pendidikan, peralatan olaharaga, computer, kendaraaan untuk antar jemput siswa/mahasiswa. Adapun pembangunan sarana prasarana meliputi gedung, tanah, laboratorium, perpustakaan, kantor, asrama, rumah dinas. Yang berada di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan tersebut juga mengatur apabila jumlah Sisa Lebih yang diperoleh Lembaga atau Badan Nirlaba yang bergerak dalam Bidang Pendidikan Dan/Atau Bidang Penelitian dan Pengembangan tidak digunakan untuk Sarana Prasarana dalam kurun waktu 4 (empat) tahunan maka wajib dilaporkan sebagai Objek Pajak pada SPT Tahuna Badan.

 

Perlu diperhatikan juga bahwa Penggunaan Sisa Lebih tersebut juga harus dilaporkan sesuai format yang melekat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020 dan dapat diunduh DISINI.

 



Konsultan Pajak 

Konsultan Pajak Batam 

Akuntan 

Konsultan Pajak Kepri 

Konsultan Pajak Kepri

Kuasa Hukum Pengadilan Pajak