Senada dengan akuntansi, pajak juga mengatur DER secara tersendiri mengenai batasan kewajaran rasio ini. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Perhitungan Pajak Penghasilan. Secara ringkas PMK tersebut mengatur:
Ketentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal (DER) berlaku bagi Wajib Pajak Badan yang dididirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham.
Utang dan modal dihitung dari saldo ratarata pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang bersangkutan.
Besarnya perbandingan utang dan modal paling tinggi empat banding satu (4:1).
Terdapat pengecualian DER tersebut terhadap beberapa kelompok Wajib Pajak, antara lain, bank, lembaga pembiayaan, asuransi dan reasuransi, pertambangan dan yang atas seluruh penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan wajib pajak yang menjalankan usaha di bidang infrastruktur
Dalam hal DER melebihi 4:1 maka biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan rasio 4:1.
Biaya pinjaman meliputi bunga pinjaman, diskonto dan premium serta biaya tambahan terkait pinjaman, beban keuangan dalam sewa pembiayaan, imbalan karena jaminan pengembalian utang dan selisih kurs dari pinjaman mata uang asing.
Dalam hal wajib pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.
Adapun perhitungan secara teknis tertuang pada Lampiran PMK Nomor 169/PMK.010/2015 yang dapat diunduh DISINI
Ditulis oleh:
Wahyu Budi Argo
Kuasa Hukum Bidang Perpajakan di Pengadilan Pajak
Anggota Aktif Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia
Konsultan Pajak
Konsultan Pajak Batam
Konsultan Pajak Kepri
Kuasa Hukum Pengadilan Pajak
Akuntan
Akuntan Batam