Aturan Baru Bea Meterai Berlaku 2021

  Aturan Baru Bea Meterai Berlaku 2021
Oleh :

Wahyu Budi Argo, S.SI.,CTT
Anggota Aktif Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia
KEP.0550/SK/AKP2I/VII/2018

 

Pemerintah telah menyetujui aturan baru terkait bea meterai pada tahun 2021 mendatang. Sebelum kita membahasnya, sejenak kita merefresh kembali bahwa Bea Meterai merupakan pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau diserahkan kepada pihak lain bila dokumen itu hanya dibuat oleh satu pihak.

 

Bea meterai terakhir diatur dalam UU Nomor 13 tahun 1985 yakni dengan tarif Rp3.000,- dan  Rp6.000,- adapun mulai 1 Januari 2021 tarif bea meterai berubah menjadi tarif Tunggal yakni Rp10.000,- dengan nilai minimal yang dikenakan bea meterai adalah Rp5.000.000,- sebagaimana publikasi yang kami kutip dari situs kementerian keuangan https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/ini-7-poin-penyesuaian-pada-ruu-bea-meterai/

 

Pada aturan terbarunya, bea meterai tidak hanya dikenakan pada dokumen fisik atau kertas namun juga terhadap dokumen selain kertas atau dokumen transaksi elektronik sehingga memberikan keadilan dan kesamaraatan peneganaan bea meterai. Kebijakan ini juga memperluas tambahan penerimaan negara melalui bea meterai.

 

 

 

 



Konsultan Pajak 

Konsultan Pajak Batam 

Konsultan Pajak Kepri

Akuntan 

Akuntan Batam